B. Jenis Data
Jenis data yang digunakan dalam penelitian hukum normatif yaitu data sekunder. Data sekunder ini merupakan data kepustakaan, yang dimana data ini diperoleh tidak melalui penelitian lapangan. Jenis data sekunder dalam penelitian ini dibagi menjadi :
a. Bahan Hukum Sekunder
Bahan Hukum Sekunder, yaitu bahan hukum yang memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penelitian ini setelah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder ini diluar peraturan perundangan, dan pendukung dari literatur hukum lainnya seperti jurnal, buku, referensi, hasil penelitian, paper, makalah, koran, dan majalah.
b. Bahan Hukum Primer
Bahan Hukum Primer yaitu bahan hukum yang harus ada seperti Undang undang dan Peraturan Perundang Undangan.
III. ISI DAN PEMBAHASAN
Keadilan merupakan sebuah sikap yang menghasilkan sesuatu yang setara sesuai dengan porsi masing masing. Keadilan dalam hukum yaitu harus setara dan sama di mata hukum tanpa memandang status sosial. Hukum yang tidak tunduk pada keadilan, maka tujuan hukum itu sendiri pun sulit untuk diwujudkan. Keadilan ini bertujuan agar semua masyarakat Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama dalam situasi yang sama, sehingga masyarakat berhak mendapatkan perlindungan hukum tanpa terkecuali. Penegak hukum harus menghasilkan Keputusan yang adil dengan prosesnya yang bersifat transparan dan seimbang. Namun pada kenyataan di lapangan, proses hukum yang ada masih sering kali dipengaruhi oleh uang. Masyarakat yang memiliki status sosial menengah ke atas sering kali lebih mudah mendapatkan keadilan dibandingkan masyarakat yang memiliki status ekonomi menengah kebawah. Perbedaan status sosial sangat berpengaruh dalam proses penegakan hukum. Perbedaan status sosial antara masyarakat dengan ekonomi menengah kebawah dengan masyarakat dengan ekonomi menengah keatas atau antara golongan lemah dan penguasa, sangat menentukan dalam akses keadilan dengan situasi yang sama. Maka dari itu, muncullah suatu istilah bahwa "hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas", yang berarti dalam negri ini lebih kejam menghukum masyarakat dengan ekonomi menengah kebawah di bandingkan masyarakat yang memiliki uang. 3 Di negara Indonesia ini, tidak kurang dalam menciptakan generasi yang cerdas, namun sangat kurang dalam menciptakan generasi yang jujur. Problematika yang menyebabkan kurangnya keadilan bagi masyarakat menengah kebawah dipengaruhi oleh beberapa factor, anatara lain :
- Tindakan korupsi oleh penegak hukum, yang menyebabkan orang yang memiliki uang lebih cepat mendapatkan keadilan,
- Masyarakat yang melakukan segala Upaya untuk menang dihadapan hukum, bukan keadilan,
- Hakim yang menempatkan dirinya sebagai corong undang undang, padahal tugas hakim tidak hanya menegakkan hukum namun juga untuk keadilan dan kemanfaatan masyarakat.
Dalam mengatasi terjadinya ketidaksetaraan dalam mendapatkan keadilanantara masyarakat menengah keatas dan masyarakat menengah kebawah diperlukannya bantuan hukum guna mewujudkan peradilan yang yang jujur dan adil. Dalam pasal 18 ayat 4 Undang Undang Hak Asasi Manusia, mengatakan bahwa : "Setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap". Pasal tersebut dapat di menjadi pedoman masyarakat Indonesia dalam mencari keadilan di negara ini. Ada pula bantuan hukum yang telah di atur dalam Pasal 3 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, menyatakan bahwa tujuan dari bantuan hukum adalah untuk menjamin dan memenuhi hak Penerima Bantuan Hukum dalam mendapatkan akses keadilan. Pedoman dalam mendapatkan keadilan sudah tertera dalam undang undang, namun perlu pula penegak hukum yang jujur serta tidak korupsi agar masyarakat yang menengah kebawah mudah pula dalam mendapatkan keadilan.
IV. KESIMPULAN
Dalam Undang Undang, masyarakat mudah saja mendapatkan keadilan karena telah adanya undang undang yang menatur, namun pada faktanya masyarakat yang memiliki status ekonomi menengah kebawah lebih sulit mendapatkan keadilan karena kurangnya penegak hukum yang jujur, sehingga tidak adanya uang akan dipersulit dalam mendapatkan keadilan di negara ini. Indonesia ini sudah berhasil dalam melhirkan orang cerdas, namun di lapangan, Indonesia ini kurang orang yang berlaku jujur. Dengan adanya bantuan hukum untuk masyarakat yang di atur dalam undang undang, masyarakat yang memiliki status ekonomi menengah kebawah tidak sulit lagi dalam mendapatkan keadilan.