Penulis 1 : Melati Cahyaningrum (NIM : 241218461)
Penulis 2 : Christopper Billie Carlotta (NIM : 241218455)
Penulis 3 : Elza Qorina Pangestika (Email : elzaqorina20@gmail.com)
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Widyamataram Yogyakarta, Dalem Mangkubumen KT III/237, Kadipaten, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55132
Abstrak
Indonesia merupakan negara hukum, yang artinya segala sesuatu yang terjadi di Indonesia diatur oleh hukum. Namun dalam praktiknya, di Indonesia ini sering kali sulit dalam mendapatkan keadilan, terlebih untuk masyarakat yang memiliki ekonomi menengah kebawah. Masyarakat yang memiliki ekonomi menengah kebawah seing kali terhambat biaya dan kurang pengetahuan menjadi salah satu penyebab sulit mendapatkan keadilan di Indonesia. Adanya kesenjangan yang cukup signifikan dalam peradilan ini, penulis akan mengkaji beberapa faktor yang mempengaruhi ketidaksetaraan keadilan di Indonesia antara masyarakat menengah kebawah dan masyarakat menengah ke atas, seperti kualitas layanan hukum, biaya litigasi, serta peran instansi dalam penegakan keadilan. Dalam mengkaji hal ini, penulis menggunakan metode penelitian normatif, yang dimana penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian ini bertujuan agar dalam mendapatkan keadilan di indonesia mudah untuk di akses oleh semua kalangan masyarakat tanpa memandang status sosial, dengan tidak membedakan masyarakat ekonomi menengah keatas dan ekonomi menengah kebawah.
I. PENDAHULUAN
Prinsip kesetaraan di depan hukum sangat di agung agungkan di Indonesia yang merupakan negara hukum Terlebih karena telah dijamin oleh Undang Undang Dasar 1945. Indonesia merupakan negara hukum, yang dimana segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan negara harus dilandasi dan diatur oleh hukum yang berlaku. Hal ini tertulis dalam pasal 1 ayat 3 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa, "Negara Indonesia adalah negara hukum". Namun fakta di lapangan masih banyak ditemukan ketidaksetaraan akses dalam mendapatkan keadilan pada system peradilan di Indonesia, terlebih untuk mesyarakat dengan status ekonomi menengah kebawah yang justru sulit untuk mendapatkan keadilan di negaranya senidiri. Akses keadilan yang setara harusnya memenuhi hak yang sama antar rakyat Indonesia tanpa memandang status sosial. Ketidaksetaraan akses dalam mendapatkan keadilan ini sering kali di alami oleh Masyarakat dengan ekonomi menengah kebawah, sebab biaya yang tinggi dalam mendapatkan keadilan di negara ini yang menghalangi mereka untuk menyuarakan yang seharusnya mereka mendapatkan keadilan. Faktor pendukung lainnya yaitu masyarakat dengan ekonomi menengah kebawah juga kurang dalam pemahaman hukum dan juga adanya keterbatasan dalam mendapatkan informasi. Ketidakseyaraan dalam mendapatkan keadilan di negara hukum ini harus cepat di tindaklanjuti dan menjadi suatu isu penting yang harus di analisis. Faktor faktor yang menghalangi tercapainya kesetaraan ini harus segera di tangani agar semua rakyat Indonesia mendapatkan haknya yang setara di mata hukum tanpa memandang status sosial. Penelitian ini bertujuan agar tidak ada lagi ketidaksetaraan antara masyarakat menengah kebawah dan masyarakat menengah keatas dalam mendapatkan keadilan di negaranya sendiri, agar kedepannya juga system hukum di Indonesia dapat berjalan menjadi lebih baik dan relevan dengan julukannya, yaitu negara hukum.
II. METODE PENELITIAN
A. Jenis Penelitian
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan salah satu metode penelitian yang ada. Metode penelitian yang digunakan yaitu kualitatif normative, yang dimana metode penelitian ini menggunakan sumber yang diperoleh dari kepustakaan, dengan mengkaji Undang Undang. Jenis penelitian ini berupaya agar menemukan suatu aturan hukum yang relevan dengan masalah yang terjadi, serta prinsip prinsip hukum juga doktrin doktrin hukum.
B. Jenis Data
Jenis data yang digunakan dalam penelitian hukum normatif yaitu data sekunder. Data sekunder ini merupakan data kepustakaan, yang dimana data ini diperoleh tidak melalui penelitian lapangan. Jenis data sekunder dalam penelitian ini dibagi menjadi :
a. Bahan Hukum Sekunder
Bahan Hukum Sekunder, yaitu bahan hukum yang memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penelitian ini setelah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder ini diluar peraturan perundangan, dan pendukung dari literatur hukum lainnya seperti jurnal, buku, referensi, hasil penelitian, paper, makalah, koran, dan majalah.
b. Bahan Hukum Primer
Bahan Hukum Primer yaitu bahan hukum yang harus ada seperti Undang undang dan Peraturan Perundang Undangan.
III. ISI DAN PEMBAHASAN
Keadilan merupakan sebuah sikap yang menghasilkan sesuatu yang setara sesuai dengan porsi masing masing. Keadilan dalam hukum yaitu harus setara dan sama di mata hukum tanpa memandang status sosial. Hukum yang tidak tunduk pada keadilan, maka tujuan hukum itu sendiri pun sulit untuk diwujudkan. Keadilan ini bertujuan agar semua masyarakat Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama dalam situasi yang sama, sehingga masyarakat berhak mendapatkan perlindungan hukum tanpa terkecuali. Penegak hukum harus menghasilkan Keputusan yang adil dengan prosesnya yang bersifat transparan dan seimbang. Namun pada kenyataan di lapangan, proses hukum yang ada masih sering kali dipengaruhi oleh uang. Masyarakat yang memiliki status sosial menengah ke atas sering kali lebih mudah mendapatkan keadilan dibandingkan masyarakat yang memiliki status ekonomi menengah kebawah. Perbedaan status sosial sangat berpengaruh dalam proses penegakan hukum. Perbedaan status sosial antara masyarakat dengan ekonomi menengah kebawah dengan masyarakat dengan ekonomi menengah keatas atau antara golongan lemah dan penguasa, sangat menentukan dalam akses keadilan dengan situasi yang sama. Maka dari itu, muncullah suatu istilah bahwa "hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas", yang berarti dalam negri ini lebih kejam menghukum masyarakat dengan ekonomi menengah kebawah di bandingkan masyarakat yang memiliki uang. 3 Di negara Indonesia ini, tidak kurang dalam menciptakan generasi yang cerdas, namun sangat kurang dalam menciptakan generasi yang jujur. Problematika yang menyebabkan kurangnya keadilan bagi masyarakat menengah kebawah dipengaruhi oleh beberapa factor, anatara lain :
- Tindakan korupsi oleh penegak hukum, yang menyebabkan orang yang memiliki uang lebih cepat mendapatkan keadilan,
- Masyarakat yang melakukan segala Upaya untuk menang dihadapan hukum, bukan keadilan,
- Hakim yang menempatkan dirinya sebagai corong undang undang, padahal tugas hakim tidak hanya menegakkan hukum namun juga untuk keadilan dan kemanfaatan masyarakat.
Dalam mengatasi terjadinya ketidaksetaraan dalam mendapatkan keadilanantara masyarakat menengah keatas dan masyarakat menengah kebawah diperlukannya bantuan hukum guna mewujudkan peradilan yang yang jujur dan adil. Dalam pasal 18 ayat 4 Undang Undang Hak Asasi Manusia, mengatakan bahwa : "Setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap". Pasal tersebut dapat di menjadi pedoman masyarakat Indonesia dalam mencari keadilan di negara ini. Ada pula bantuan hukum yang telah di atur dalam Pasal 3 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, menyatakan bahwa tujuan dari bantuan hukum adalah untuk menjamin dan memenuhi hak Penerima Bantuan Hukum dalam mendapatkan akses keadilan. Pedoman dalam mendapatkan keadilan sudah tertera dalam undang undang, namun perlu pula penegak hukum yang jujur serta tidak korupsi agar masyarakat yang menengah kebawah mudah pula dalam mendapatkan keadilan.
IV. KESIMPULAN
Dalam Undang Undang, masyarakat mudah saja mendapatkan keadilan karena telah adanya undang undang yang menatur, namun pada faktanya masyarakat yang memiliki status ekonomi menengah kebawah lebih sulit mendapatkan keadilan karena kurangnya penegak hukum yang jujur, sehingga tidak adanya uang akan dipersulit dalam mendapatkan keadilan di negara ini. Indonesia ini sudah berhasil dalam melhirkan orang cerdas, namun di lapangan, Indonesia ini kurang orang yang berlaku jujur. Dengan adanya bantuan hukum untuk masyarakat yang di atur dalam undang undang, masyarakat yang memiliki status ekonomi menengah kebawah tidak sulit lagi dalam mendapatkan keadilan.
REFERENSI
Budoyo, S. (2012). BANTUAN HUKUM DAN UPAYA PERLINDUNGAN HAK ASASI TERDAKWA DALAM PROSES PERADILAN PIDANA. CIVIS: Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(2).
Irwan, I., Perdana, F. W., Tungkup, D. L., Miran, M., & Suteki, S. (2022). Hukum Tajam Ke Bawah Tumpul Ke Atas (Perspektif Sosiologis Penegakan Hukum di Indonesia). Jurnal Indonesia Sosial Sains, 3(06)
Laksana, M. F., No, J. P., Tangsi, B., & Barat, K. P. (2021). Hambatan Bantuan Hukum Bagi Terdakwa Dalam Proses Peradilan Pidana Di Pengadilan Negeri
Padang Kelas IA. RIO LAW JUR
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H