Ditulis oleh : Atika Ayu Setiaharnum (1521030454)
Mari kita pelajari bersama, apa sih lembaga wakaf itu...!!
Apakah kalian sudah mengetahui apa itu lembaga wakaf?
Jadi di sini saya akan membahas tentang lembaga wakaf.
Secara etimologis (bahasa), kata "wakaf" berasal dari bahasa arab "waqafa, yaqifu, waqfan" yang artinya menahan, berhenti, berdiri, diam di tempat. Sedangkan secara terminologis (istilah) yang artinya menahan atau membekukan sesuatu benda yang kekal zatnya dan dapat diambil faedahnya di jalan kebaikan oleh orang lain.
Selain kita mengetahui pengertian tentang wakaf kita juga harus mengetahui apa saja sih dasar hukum tentang wakaf tersebut?
Dasar hukum positif yaitu, Undang-Undang Republik Indonesia No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf diarahkan untuk memberdayakan wakaf yang merupakan salah satu instrumen dalam membangun kehidupan sosial ekonomi umat Islam. Kehadiran Undang-undang wakaf ini menjadi momentum pemberdayaan wakaf secara produktif.
Mendasarkan pada hasil pemahaman terhadap teks-teks al-quran yang berbicara mengenai sebuah amal kebajikan, di antaranya firman Allah:
Artinya: "Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya". (Al-Imran: 92).
Dari firman Allah di atas kita juga tidak boleh melupakan Sunnah Rasulullah yaitu didasarkan pada beberapa Hadits Nabi:
Hadits riwayat Muslim dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi bersabda: "Apabila anak Adam (manusia) meninggal dunia, maka putuslah amalnya, kecuali tiga perkara: Shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakan orang tuanya". Hadits ini oleh al-Shan'ani dikemukakan dalam bab wakaf, karena para ulama menginterpretasikan kalimat shadaqah jariyah dengan wakaf.
Dari Hukum Positif, Firman Allah, dan Hadits di atas teman-teman bisa mengetahui apa saja dasar hukum tentang wakaf,
Selain dari dasar hukum, apakah teman-teman sudah tau apa saja unsur-unsur dan ada berapa macam wakaf itu?
Disini saya akan memberi tahu, unsur-unsur wakaf itu terdiri dari: wakif (pemberi wakaf), nadzir (mengelola wakaf), barang yang diwakafkan, sighot (akad).
Macam-macam wakaf ada 2 (dua), yaitu: 1). Wakaf Ahli artinya wakaf yang di peruntukkan kepada orang-orang tertentu, 2). Wakaf Khairi artinya wakaf yang jelas dinyatakan oleh si wakif untuk kepentingan umum masyarakat.
Setelah kita mengetahui apa itu pengertian, dasar hukum, unsur-unsur dan macam-macam tentang wakaf yang terakhir kita harus tau bagaimana sih ploblematika pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf di Indonesia?
Ploblematika pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf di Indonesia selama ini masih dikelola secara tradisional-konsumtif, masih jauh dari harapan umat. Wakaf baru dikelola secara amatiran, terkadang salah kaprah, dan bahkan menjadi beban bagi nadzir. Selain itu, obyek-obyek wakaf (mauquf nih) masih terbatas tidak tekannya pada benda tidak bergerak (al-madah al-'iqar, atau fixed asset), belum menjamah pada semua jenis benda bergerak yang bernilai ekonomis.
Dan dalam melakukan pengelolaan wakaf diperlukan sebuah institusi yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Kemampuan akses kepada calon wakif
Kemampuan melakukan investasi dana wakaf
Kemampuan melakukan administrasi rekening beneficiary
Semoga dengan artikel yang saya buat ini teman-teman bisa membacanya dan dapat memberikan menambahkan pengetahuan kepada kalian tentang lembaga wakaf,
Amin yra...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H