Mohon tunggu...
Melanie Wulandari
Melanie Wulandari Mohon Tunggu... Lainnya - PEMULA

pemula

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengertian dari Lembaga Wakaf

22 November 2017   09:08 Diperbarui: 22 November 2017   09:28 1769
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari Hukum Positif, Firman Allah, dan Hadits di atas teman-teman bisa mengetahui apa saja dasar hukum tentang wakaf,

Selain dari dasar hukum, apakah teman-teman sudah tau apa saja unsur-unsur dan ada berapa macam wakaf itu?

Disini saya akan memberi tahu, unsur-unsur wakaf itu terdiri dari: wakif (pemberi wakaf), nadzir (mengelola wakaf), barang yang diwakafkan, sighot (akad).

Macam-macam wakaf ada 2 (dua), yaitu: 1). Wakaf Ahli artinya wakaf yang di peruntukkan kepada orang-orang tertentu, 2). Wakaf Khairi artinya wakaf yang jelas dinyatakan oleh si wakif untuk kepentingan umum masyarakat.

Setelah kita mengetahui apa itu pengertian, dasar hukum, unsur-unsur dan macam-macam tentang wakaf yang terakhir kita harus tau bagaimana sih ploblematika pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf di Indonesia?

Ploblematika pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf di Indonesia selama ini masih dikelola secara tradisional-konsumtif, masih jauh dari harapan umat. Wakaf baru dikelola secara amatiran, terkadang salah kaprah, dan bahkan menjadi beban bagi nadzir. Selain itu, obyek-obyek wakaf (mauquf nih) masih terbatas tidak tekannya pada benda tidak bergerak (al-madah al-'iqar, atau fixed asset), belum menjamah pada semua jenis benda bergerak yang bernilai ekonomis.

Dan dalam melakukan pengelolaan wakaf diperlukan sebuah institusi yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

Kemampuan akses kepada calon wakif

Kemampuan melakukan investasi dana wakaf

Kemampuan melakukan administrasi rekening beneficiary

Semoga dengan artikel yang saya buat ini teman-teman bisa membacanya dan dapat memberikan menambahkan pengetahuan kepada kalian tentang lembaga wakaf,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun