Dari Hukum Positif, Firman Allah, dan Hadits di atas teman-teman bisa mengetahui apa saja dasar hukum tentang wakaf,
Selain dari dasar hukum, apakah teman-teman sudah tau apa saja unsur-unsur dan ada berapa macam wakaf itu?
Disini saya akan memberi tahu, unsur-unsur wakaf itu terdiri dari: wakif (pemberi wakaf), nadzir (mengelola wakaf), barang yang diwakafkan, sighot (akad).
Macam-macam wakaf ada 2 (dua), yaitu: 1). Wakaf Ahli artinya wakaf yang di peruntukkan kepada orang-orang tertentu, 2). Wakaf Khairi artinya wakaf yang jelas dinyatakan oleh si wakif untuk kepentingan umum masyarakat.
Setelah kita mengetahui apa itu pengertian, dasar hukum, unsur-unsur dan macam-macam tentang wakaf yang terakhir kita harus tau bagaimana sih ploblematika pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf di Indonesia?
Ploblematika pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf di Indonesia selama ini masih dikelola secara tradisional-konsumtif, masih jauh dari harapan umat. Wakaf baru dikelola secara amatiran, terkadang salah kaprah, dan bahkan menjadi beban bagi nadzir. Selain itu, obyek-obyek wakaf (mauquf nih) masih terbatas tidak tekannya pada benda tidak bergerak (al-madah al-'iqar, atau fixed asset), belum menjamah pada semua jenis benda bergerak yang bernilai ekonomis.
Dan dalam melakukan pengelolaan wakaf diperlukan sebuah institusi yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Kemampuan akses kepada calon wakif
Kemampuan melakukan investasi dana wakaf
Kemampuan melakukan administrasi rekening beneficiary
Semoga dengan artikel yang saya buat ini teman-teman bisa membacanya dan dapat memberikan menambahkan pengetahuan kepada kalian tentang lembaga wakaf,