Konflik pulau rempang, sebuah pulau yang terletak di perairan indonesia, telah menjadi sorotan perhatian publik baik di tingkat nasional maupun internasional. pertarungan antara hak kedaulatan, pengelolaan sumber daya, dan terkait batas wilayah maritim telah memicu ketegangan yang sangat signifikan di kawasan pulau rempang tersebut.
Berdasarkan data BPSN ( Badan Pusat Statistik Nasional ), pulau rempang, kota batam memiliki luas wilayah sebesar 16.583 hektar dengan dua kelurahan yang ada, yaitu kelurahan rempang cate dan kelurahan sambulang serta dengan jumlah penduduk yang mencapai sekitar kurang lebih 7.500-an jiwa. dengan dominan masyarakatnya yang bermata percahariaan sebagai nelayan.
Masalah konflik pulau rempang sendiri, dipicu karena adanya bentrokan antara masyarakat setempat, aparat, dan pemerintah akibat penggusuran pemukiman warga yang hendak di lakukan. masyarakat setempat mengklaim bahwa tanah pulau rempang merupakan tanah leluhur nenek moyang mereka, yang dimana ada begitu banyak kenangan dan sejarah leluhur mereka yang sudah di jaga sejak lama.
Berdasarkan situs resmi OMBUSMAN RI, anggota ombusman RI, Johannes Widijantoro melalui siaran persnya, menyampaikan bahwa permohonan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pulau rempang atas nama BP kota Batam ( Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas) kota batam, belum di terbitkan. karena masalah konflik ini yang belum juga selesai sepenuhnya atau clear and clean. dalam artian, Badan Pertanahan RI akan mengeluarkan sertifiat Hak Pengelolahan Lahan (HPL) jika, kawasan wilayah pulau rempang sudah tidak ada lagi penghuninya. karena itu, mengapa mereka mendesak masyarakat setempat untuk segera mengosongkan wilayah pulau rempang tersebut.
Pemerintah pusat RI dan BP kota batam serta pemerintah kota batam, dengan melalui salah satu perusahaan besar di indonesia yaitu PT. Makmur Elok Graha, bekerja sama dan berencana melakukan pembangunan di lahan kawasan pulau rempang  dan menjadikan kawasan pulau rempang sebagai rempang eco city. rempang eco city sendiri merupakan proyek program strategis nasional (PSN) tahun 2023 yang dilakukan pemerintah pusat untuk meningkatkan daya saing antara kedua negara tetangga, yaitu singapura dan malaysia. tidak hanya itu, kawasan rempang eco city ini juga di duga akan dibangun menjadi lokasi pengembangan pelabuhan pabrik kaca dan pembangunan pabrik kaca terbesar kedua di dunia oleh perusahaan asing asal china.
Jika dilihat kembali, pengembangan pelabuhan pabrik kaca ini, bisa saja mengancam sumber daya alam masyarakat pulau rempang itu sendiri. karena kawasan pulau rempang ini kebanyakan masyarakatnya yang bermata pencaharian sebagai nelayan. para nelayan setempat khawatir jika dibangun pelabuhan pabrik kaca tersebut, akan dapat mengganggu ekosistem yang ada di sekitar kawasan perairan pulau rempang tersebut. hal ini juga yang menjadi pemicu salah satu penolakan masyarakat pulau rempang.
Batas Wilayah Maritim
Batas wilayah maritim dalam hukum iternasional mengacu pada batasan - batasan geografis yang di tetapkan oleh suatu negara di perairan laut yang mengelilingi wilayahnya. batas wilayah maritim ini menentukan hak dan kewajiban negara tersebut dalam mengelola dan mengatur wilayah laut yang berdekatan dengan garis pantainya.
Secara geografis, batas wilayah pulau rempang berada 2,5km di sebelah barat daya pulau batam, yang terhubung oleh jembatan barelang yang dibuat oleh pemerintah kota batam agar dapat membantu pemerintah kota batam dalam memperluas otoriter wilayah mereka sebagai regulator daerah industri pulau batam. selain itu, pulau rempang juga terletak berada dibagian laut china selatan, selat singapore dan selat malaka. selat malaka merupakan jalur laut timur - barat terpendek di bandingkan jalur perairan lainnya, sehingga hal ini dapat mempermudah dan mempercepat ekspor - impor barang di wilayah tersebut.
Perspektif Hukum Internasional dalam Penyelesaian Konflik
Konflik pulau rempang yang timbul antara bentrokan masyarakat setempat, aparat dan pemerintah dalam konteks nasional merupakan masalah yang menguji kebijakan kedaulatan negara, hak asasi manusia, dan demokrasi. dalam hal ini, kita harus memahami bahwa bagaimana hukum internasional memandang dan mengatasi dinamika konflik semaam ini, yang menjadi pertanyaan penting dalam mencapai solusi yang adil.
Dalam perspektif hukum internasional ada beberapa prinsip-prinsip hukum internasional (non-interfence) yang sangat relevan dan dapat membantu kita dalam menyelesaikan konflik dengan mencari solusi yang adil, serta menghormati hak-hak individu dan masyarakat, salah satunya adalah :
- Prinsip kedaulatan negara : prinsip ini menyatakan bahwa setiap negara memiliki hak dan kekuasaan untuk mengatur urusan dalam wilayahnya tanpa campur tangan dari negara asing. Dalam konteks konflik pulau rempang ini, prinsip ini bisa menekankan pentingnya menghormati integritas wilayah negara dan memperhatikan hak asasi manusia.
- Prinsip demokrasi : dalam hal ini, demokrasi menggarisbawahi pentingnya partisipasi masyarakat pulau rempang dalam mengambil keputusan politik yang diberikan pemerintah pusat. Upaya untuk menjalankan proses demokrasi dan mengakomodasi pendapat masyarakat lokal agar bisa membantu mencapai solusi yang lebih inklusif dan adil.
- Prinsip hak asasi manusia : dalam hal ini menegaskan bahwa pentingnya hak-hak dasar setiap individu atau masyarakat seperti hak kebebasan berpendapat, hak atas kehidupan, dan hak keadilan. Dalam konteks ini, hak asasi manusia menjadi pedoman dalam memastikan bahwa tindakan pemerintah tidak melanggar hak-hak individu dan masyarakat loka setempat.
Sehingga dengan prinsip-prinsip tersebut sekiranya, dapat membantu memahami dan mengevaluasikan bagaimana konflik pulau rempang ini dapat diatasi dengan memperhatikan kebijakan kedaulatan negara, demokrasi dan hak asasi manusia. Sehingga bisa berupaya dalam berkontribusi mencari solusi yang adil dan seimbang.
Solusi Potensial
Dalam mencari solusi potensial penting untuk kita melihat kembalik jenis konflik ini terlebih dahulu, jenis konflik ini termasuk dalam jenis konflik seperti apa?! Dengan begitu, kita bisa mengetahui dan mencari solusi yang baik dalam penelesaian konflik ini. Dalam konteks konflik pulau rempang ini termasuk dalam jenis konflik agraria. Dalam jurnal stpn(sekolah tinggi pertanahan) menjelaskan bahwa Jenis konflik agraria merupakan pertentangan klaim yang berkepanjangan mengenai siapa yang berhak atas akses terhadap tanah, sumber daya alam, dan wilayah antara suatu kelompok masyarakat lokal pulau rempang dengan BP Batam (badan pengusahaan kawasan perdangan bebas dan pelabuhan bebas).
Dalam konteks konflik pulau rempang ini, pentingnya pemerintah dalam mencari solusi potensial yang adil dan seimbang. Salah satu solusi potensial yang dapat dilakukan dam jenis konflik agraria adalah reformasi agraria. Reformasi agraria merupakan tindakan yang bisa diambil pemerintah untuk mengubah reorganisasi kepemilikan, pengendalian dan penggunan sumber daya alam yang terkait tanah tersebut. Tujuan dilakukannya reformasi agraria supaya bisa mencapai berbagai hal positif yang baik termasuk :
- Pengentasan kemiskinan
- Menciptakan lapangan pekerjaan
- Meingkatkan akes masyarakat lokal setempat
- Mengatasi ketidaksetaraan kepemilikan tanah
- Meningkatkan kualitas lingkungan hidup
- Meningkatkan ketahanan pangan dan energi
- Mengtasi ketidaksetaraan berpendapat antara masyarakat lokal dan pemerintah.
Dengan demikian, hal -- hal ini dapat diperhatikan pemerintah dalam memberikan salah satu solusi yang baik dan positif agar tidak terciptanya perpecahan antara masyarakat dan pemerintah RI. Konflik pulau rempang yang terjadi mencerminkan kompleksitas sangketa wilayah antara masyarakat setempat dan pemerintah pusat RI. Dalam hal ini perlu di ingatkan bahwa penyelesaian konflik ini memerlukan perhatian yang serius terhadap kepentingan pemerintah dan masyarakat setempat serta hak -- hak masyarakat pulau rempang dengan pemahaman tentang pentingnya reformasi agraria dalam mengatasi konflik semacam ini.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI