Konflik pulau rempang, sebuah pulau yang terletak di perairan indonesia, telah menjadi sorotan perhatian publik baik di tingkat nasional maupun internasional. pertarungan antara hak kedaulatan, pengelolaan sumber daya, dan terkait batas wilayah maritim telah memicu ketegangan yang sangat signifikan di kawasan pulau rempang tersebut.
Berdasarkan data BPSN ( Badan Pusat Statistik Nasional ), pulau rempang, kota batam memiliki luas wilayah sebesar 16.583 hektar dengan dua kelurahan yang ada, yaitu kelurahan rempang cate dan kelurahan sambulang serta dengan jumlah penduduk yang mencapai sekitar kurang lebih 7.500-an jiwa. dengan dominan masyarakatnya yang bermata percahariaan sebagai nelayan.
Masalah konflik pulau rempang sendiri, dipicu karena adanya bentrokan antara masyarakat setempat, aparat, dan pemerintah akibat penggusuran pemukiman warga yang hendak di lakukan. masyarakat setempat mengklaim bahwa tanah pulau rempang merupakan tanah leluhur nenek moyang mereka, yang dimana ada begitu banyak kenangan dan sejarah leluhur mereka yang sudah di jaga sejak lama.
Berdasarkan situs resmi OMBUSMAN RI, anggota ombusman RI, Johannes Widijantoro melalui siaran persnya, menyampaikan bahwa permohonan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pulau rempang atas nama BP kota Batam ( Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas) kota batam, belum di terbitkan. karena masalah konflik ini yang belum juga selesai sepenuhnya atau clear and clean. dalam artian, Badan Pertanahan RI akan mengeluarkan sertifiat Hak Pengelolahan Lahan (HPL) jika, kawasan wilayah pulau rempang sudah tidak ada lagi penghuninya. karena itu, mengapa mereka mendesak masyarakat setempat untuk segera mengosongkan wilayah pulau rempang tersebut.
Pemerintah pusat RI dan BP kota batam serta pemerintah kota batam, dengan melalui salah satu perusahaan besar di indonesia yaitu PT. Makmur Elok Graha, bekerja sama dan berencana melakukan pembangunan di lahan kawasan pulau rempang  dan menjadikan kawasan pulau rempang sebagai rempang eco city. rempang eco city sendiri merupakan proyek program strategis nasional (PSN) tahun 2023 yang dilakukan pemerintah pusat untuk meningkatkan daya saing antara kedua negara tetangga, yaitu singapura dan malaysia. tidak hanya itu, kawasan rempang eco city ini juga di duga akan dibangun menjadi lokasi pengembangan pelabuhan pabrik kaca dan pembangunan pabrik kaca terbesar kedua di dunia oleh perusahaan asing asal china.
Jika dilihat kembali, pengembangan pelabuhan pabrik kaca ini, bisa saja mengancam sumber daya alam masyarakat pulau rempang itu sendiri. karena kawasan pulau rempang ini kebanyakan masyarakatnya yang bermata pencaharian sebagai nelayan. para nelayan setempat khawatir jika dibangun pelabuhan pabrik kaca tersebut, akan dapat mengganggu ekosistem yang ada di sekitar kawasan perairan pulau rempang tersebut. hal ini juga yang menjadi pemicu salah satu penolakan masyarakat pulau rempang.
Batas Wilayah Maritim
Batas wilayah maritim dalam hukum iternasional mengacu pada batasan - batasan geografis yang di tetapkan oleh suatu negara di perairan laut yang mengelilingi wilayahnya. batas wilayah maritim ini menentukan hak dan kewajiban negara tersebut dalam mengelola dan mengatur wilayah laut yang berdekatan dengan garis pantainya.
Secara geografis, batas wilayah pulau rempang berada 2,5km di sebelah barat daya pulau batam, yang terhubung oleh jembatan barelang yang dibuat oleh pemerintah kota batam agar dapat membantu pemerintah kota batam dalam memperluas otoriter wilayah mereka sebagai regulator daerah industri pulau batam. selain itu, pulau rempang juga terletak berada dibagian laut china selatan, selat singapore dan selat malaka. selat malaka merupakan jalur laut timur - barat terpendek di bandingkan jalur perairan lainnya, sehingga hal ini dapat mempermudah dan mempercepat ekspor - impor barang di wilayah tersebut.