HUKUM DLIHAT DARI MAZHAB SEJARAHÂ
Banyak yang mengatakan bahwa hukum bersifat abstrak, artinya bahwa hukum merupakan suatu hal yang baik definisi maupun pemahaman tentangnya masih sangat beragam dan belum bisa ditemukan definisi yang pasti tentang hukum itu sendiri. hal ini dapat kita lihat dengan munculnya berbagai aliran dalam hukum, berbagai aliran ini melihat hukum dari sudut pandangnya masing-masing dan bahkan diantara aliran hukum tersebut menimbulkan pertentangan antara aliran yang satu dengan aliran yang lain. misalnya :
- aliran hukum alam
- aliran positivisme hukum
- aliran utilitarianisme
- mazhab sejarah
- aliran sociological jurisprudence
- aliran realisme hukum
- aliran hukum islam
- dan lain sebagainya...
pendiri mazhab sejarah adalah Friedrich Carl Von Savigny dan Puchta. lahirnya mazhab ini dipengaruhi oleh Montesquieu dalam buku yang berjudul L'esprit de lois yang terlebih dahulu mengemukakan adanya hubungan jiwa suatu bangsa dengan hukumnya dan pengaruh paham nasionalisme yang mulai timbul di awal abad ke-19.
 lahirnya mazhab  sejarah merupakan reaksi langsung terhadap suatu pendapat yang diketengahkan oleh Thibaut dalam pamfletnya yang berbunyi "Uber Die Notwendig-keit Eines Allgemeinen Burgerlichen Rechts Fur Deutschland (keperluan akan adanya kodifikasi hukum perdata bagi Jerman). ahli hukum perdata Jerman ini menghendaki agar di Jerman diperlukan kodifikasi hukum dengan dasar hukum Prancis (code napoleon). sebagaimana kita ketahui bahwa ketika Prancis meninggalkan Jerman muncul berbagai masalah hukum, misalnya tentang hukum apa yang akan digunakan oleh negara ini. juga lahirnya mazhab sejarah ini sebagai reaksi tidak langsung terhadap aliran hukum alam dan hukum positif.
Pemikiran Von SavignyÂ
inti dari pemikiran mazhab sejarah dapat kita ketahui dengan jelas melalui buku Von Savigny yang berjudul "Von Beruf Unserer Zeit Fur Geselzgebung Und Rechtswissenschaft (tentang tugas zaman kita bagi pembentuk undang-undang dan ilmu hukum. pada prinsipnya merupakan mazhab yang ingin melihat keterkaitan antara hukum dan masyarakat. dalam arti bahwa aliran ini menolak hukum yang dibuat oleh penguasa dan pemerintah. dikatakan oleh Von Savigny bahwa "hukum merupakan pencerminan dari jiwa rakyat"Â atau dinamai oleh Puchta "Volgeist".
hukum tumbuh dan kuat bersama-sama dengan pertumbuhan rakyat dan dari kekuatan rakyat dan pada akhirnya ia akan mati jika bangsa itu kehilangan kebangsaanya. lebih jauh Von Savigny mengatakan "Das Recht wird nicht gemacht, ex ist und mitdem volke"Â (hukum tidak dibuat, tetapi tumbuh dan berkembang bersama masyarakat).
kemudian diuraikan lebih dalam oleh Von Savigny bahwa dunia ini terdiri dari berbagai bangsa yang pada tiap-tiap bangsa mempunyai suatu Volke (jiwa rakyat). jiwa ini berbeda-beda menurut waktu maupun tempat. Pencerminan dari adanya jiwa yang berbeda ini tampak pada kebudayaan dari bangsa yang berbeda-beda tadi. Ekpresi itu tampak pula pada hukum yang sudah tentu berbeda pula pada setiap tempat dan waktu. oleh karena itu, tidak masuk akal jika terdapat hukum yang berlaku universal pada semua waktu. hukum sangat berpengaruh atau bersumber pada jiwa rakyat dan yang menjadi isi dari hukum itu ditentukan oleh pergaulan hidup manusia dari masa ke masa.Â
Pemikiran PuchtaÂ
pemikiran Savigny kemudian dikembangkan oleh muridnya Puchta. menurut Puchta hukum dapat terbentuk melalui :Â
- secara langsung berupa ada istiadat
- melalui undang-undang
- melalui ilmu hukum dalam bentuk karya para ahli hukumÂ
Puchta membagi pengertian bangsa menjadi 2 jenis, yaitu bangsa dalam pengertian etnis yang disebut bangsa alam dan bangsa dalam arti nasional yang merupakan kesatuan organis yang membentuk sebuah negara. hukum yang sah dimiliki oleh bangsa dalam pengertian naasional (negara), sedangkan bangsa alam hanya memiliki hukum sebagai keyakinan. keyakinan hukum yang hidup dalam jiwa bangsa harus disahkan melalui kehendak umum masyarakat. pengesahan hukum tersebut dilakukan dengan cara membentuk undang-undang.