pemikiran Puchta memiliki kesamaan dengan Teori Absolutisme Negara dan Positivisme Yuridis. Puchta berpandangan bahwa pembentukan hukum dalam suatu negara tidak membuka peluang bagi sumber hukum selain kekuasaan negara, seperti hukum adat dan pemikiran ahli hukum. praktik hukum dalam adat istiadat bangsa hanya berlaku sebagai hukum sesudah disahkan oleh negara, demikian pula dengan buah pemikiran para ahli hukum memerlukan pengesahan oleh negara agar dapat berlaku sebagai hukum. di sisi yang lain, pihak yang berkuasa dalam negara tidak membutuhkan dukungan apapun. ia berhak untuk membentuk undang-undang tanpa memerlukan bantuan para ahli hukum dan tidak perlu menghiraukan apa yang dipraktikan sebagai adat istiadat.Â
Pemikiran Lawrence FriedmanÂ
pemikiran Lawrence Friedman, keberadaan hukum sebaiknnya dipahami dalam konteks sistemik. artinya hukum harus dilihat sebagai suatu sistem yang terdiri dari unsur-unsur, antara lain :Â
- Substansi, merupakan nilai,norma,ketentuan atau aturan hukum yang dibuat dan dipergunakan untuk mengatur perilaku manusia
- struktur, berupa kelembagaan yang diciptakan oleh sistem hukum dengan berbagai macam fungsi dalam rangka mendukung teraktualisasinya hukum.
- kultur, menyangkut nilai-nilai, sikap, pola perilaku para masyarakat dan faktor nonteknis merupakan pengikat sistem hukum tersebut.
Pemikiran Henry Summer MaineÂ
mazhab sejarah dari henry summer maine ini lahir tahun 1822-1888. sumbangan Henry Summer Maine bagi studi hukum dalam masyarakat, terutama tampak dalam penerapan metode empiris, sistematis dan sejarah untuk menarik kesimpulan umum. Maine mengatakan masyarakat ada yang statis dan yang progresif. masyarakat progresif adalah yang mampu mengembangkan hukum misalnya melalui Perundang-undangan.Â
jadi sebagaimana telah diuraikan diatas tentang hukum  dilihat dari Mazhab Sejarah, Von Savigny, dan muridnya Puchta, serta Lawrence Friedman, Henry Summer Maine mencoba menunjukan bahwa hukum sangatlah memiliki keterkaitan dengan masyarakatnya, karena hukum yang ideal adalah hukm yang timbul dari nilai-nilai yang hidup di dalam suatu masyarakat (living law). yang mana antara hukum dan moral tidak bisa dipisahkan karena hukum dibentuk dari paradigma-paradigma suatu masyarakat tentang apa yang baik dan buruk, yang seharusnya dan yang tidak seharusnya, terlebih paradigma tentang keadilan. dengan demikian bila hukum atau aturan perundang-undangan tidak menyatu dengan jiwa masyarakatnya "Volgeist" atau tidak sesuai dengan budaya hukum masyarakat, maka hukum tersebut akan sulit ditegakan. lebih lanjut Von Savigny mengatakan bahwa dunia ini terdiri dari berbagai bangsa dengan latar belakang budaya yang berbeda-beda satu denga yang lain. oleh karenanya hukum diberbagai negara pastilah berbeda-beda dan tidak mungkin ada hukum yang berlaku universal, karena logikannya budayanya saja sudah berbeda maka produk hukum yang dihasilkan pun akan berbeda satu dengan yang lain.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H