Hari ini 08 Maret 2022, bertempat di Kantor Camat Bonatua Lunasi diadakan rapat mediasi antara Pandapotan Tambun, keturunan Raja Boang Tambun dan keturunan Raja Pagi Sinurat soal klaim kepemilikan lahan yang terletak di Pea Solu Desa Sinarsabungan, Kec.Bonatua Lunasi, Kab.Toba
Acara tersebut dihadiri juga oleh unsur Forkopimca Kecamatan Bonatua Lunasi dan Kepala Desa Sinarsabungan beserta utusan perwakilan keturunan Raja Boang Tambun dan keturunan Raja Pagi Sinurat.
Mewakili keturunan Raja Pagi Sinurat yang hadir adalah Huala Sinurat, St.Julonggo Sinurat, Matinggi Sinurat, Horas Sinurat dan Mekar Sinurat. Namun sangat disayangkan bahwa Pandapotan Tambun tidak hadir, padahal sesuai undangan yang disampaikan oleh pihak Kecamatan kepada kami bahwa rapat mediasi atau pertemuan hari ini atas permintaan Pandapotan Tambun, pungkas Mekar.
Kami sangat kecewa dan menganggap bahwa Pandapotan Tambun tidak menghormati institusi pemerintahan dan keturunan Raja Boang Tambun serta keturunan Raja Pagi Sinurat.
Tindakan Pandapotan Tambun yang tidak menghadiri pertemuan seperti ini tidak hanya ini saja akan tetapi juga pertemuan sebelumnya di tahun lalu.
Olehkarena itu kami tidak akan mau lagi menghadiri jika ada undangan mediasi atas permintaan Pandapotan Tambun karena sudah 2 (dua) kali dia menyepelekan seperti ini, jelas Mekar Sinurat, SH yang juga Direktur LBH Palito.
Dalam pertemuan tersebut Matinggi Sinurat mewakili keturunan Raja Pagi Sinurat menyampaikan sejarah kepemilikan lahan Pea Solu dan sekitarnya bahwa dahulunya tanah itu adalah milik Raja Pagi Sinurat yang juga Raja Bius pada masanya.
Bahkan sampai sekarang masih ada bekas parhutaan (perkampungan) Ompu Palintang Sinurat dan kuburan Ompu Sampang Sinurat, kata Matinggi Sinurat.
Adapun Pandapotan Tambun dahulu ketika datang ke Pardinggaran meminta kepada oppung kami agar ada lahan untuk lajangan kerbaunya dan kami memberikan dan untuk sebahagian diiusahai.
Namun ternyata lama kelamaan pandapotan tambun menguasai semakin banyak dan bahkan menjadi diklaim bahwa lahan pea solu adalah miliknya, jelas Matinggi lagi.
Mekar Sinurat, SH sebagai anggota Tim Kuasa Hukum Raja Pagi Sinurat yang juga merupakan keturunan Raja Pagi Sinurat tersebut menyampaikan dalam pertemuan itu agar paling lambat 1 (satu) bulan sejak mediasi ini dilakukan agar pandapotan tambun mengosongkan lahan yang pernah diusahainya dan memberikan/mengembalikan kepada keturunan Raja Pagi Sinurat. Apabila peringatan ini tidak diindahkan maka kami akan segera menempuh jalur hukum, tandasnya.
Sementara keturunan Raja Boang Tambun yang hadir dalam pertemuan tersebut juga turut mengecam atas ketidakhadiran pandapotan tambun. Pandapotan tambun adalah bagian dari kami keturunan Raja Boang Tambun, jadi tidak mungkin dia memiliki lahan pea solu secara perorangan, katanya.
Kepala Desa Sinarsabungan Bernat Tambun dan Camat Bonatua Lunasi Parlinggoman Panjaitan menyampaikan bahwa klaim kepemilikan lahan pea solu tidak bisa diputuskan oleh Camat karena bukan wewenang kami, namun kami berharap agar sebisanya diselesaikan secara damai dan kekeluargaan katanya sambil menutup pertemuan tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H