Mohon tunggu...
Meity ErvinaPutri
Meity ErvinaPutri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jasa Titip Dianggap Rugikan Negara, Bagaimana Pengenaan Pajaknya?

26 Juli 2023   19:50 Diperbarui: 26 Juli 2023   20:05 366
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Para pengusaha jasa titip juga diharapkan tidak hanya mementingkan keuntungan pribadi. Para pengusaha perlu memahami biaya-biaya yang timbul dengan penghitungan bea masuk dan PDRI secara tepat. Hal ini akan memberikan kenyamanan dalam melaksanakan usaha dan tidak perlu sembunyi-sembunyi dari petugas Bea Cukai. Dengan begitu, penjual tetap mendapat keuntungan, pembeli mendapatkan barang yang diharapkan, dan negara mendapatkan haknya.

Referensi:

Narasi. (2023, 16 Februari). Usaha Jastip Merugikan Negara Hingga Miliaran Rupiah. https://narasi.tv/read/narasi-daily/usaha-jastip-merugikan-negara-hingga-miliaran-rupiah.

Purnadi, A. (2019, 31 Mei). Mudah Menjadi Jasa Titip Profesional, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?. djp. https://www.pajak.go.id/id/artikel/mudah-menjadi-jasa-titip-profesional-bagaimana-kewajiban-pajaknya.

Salsabila, K. N. R. (2023, 8 Juli). Pengenaan Pajak Terhadap Barang Jastip Guna Mengatur Transaksi Barang Ilegal. Kompasiana. https://www.kompasiana.com/kanianoorrahma0209/64a963ca08a8b57e1f4be402/pengenaan-pajak-terhadap-barang-jastip-guna-mengatur-transaksi-barang-ilegal.

Tax Center Unsika. (2023, 31 Januari). Open Jastip? Yuk Simak Ketentuan Perpajakan Bisnis Jastip!. https://www.taxcenterunsika.com/open-jastip-yuk-simak-ketentuan-perpajakan-bisnis-jastip/.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun