1. Hindari tindakan yang berlebihan yang dapat memicu inflasi
Jangan melakukan panic buying atau pengambilan dana tunai dari bank secara besar-besaran, karena hal itu akan menyebabkan harga-harga kebutuhan pokok menjadi naik tidak terkendali (inflasi) sehingga dapat memunculkan krisis ekonomi. Kita harus dapat menyaring informasi, sehingga tidak mudah terprovokasi untuk melakukan tindakan yang dapat memperparah kondisi ekonomi negara.
2. Manfaatkan sebaik mungkin Program Rekstrukturisasi Kredit dari OJK
Bagi mereka yang mengalami kesulitan untuk membayar cicilan hutang baik  individu maupun korporasi, maka segera negoisasikan kepada lembaga yang bersangkutan agar diberi keringanan. Hal ini sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan mengenai kelonggaran  kredit bagi masyarakat dan korporasi yang terkena imbas wabah corona, yaitu kebijakan restrukturisasi kredit bagi semua bank, negoisasi (kelonggaran) pembayaran cicilan bagi UMKM yang terkena dampak ekonomi covid-19. Kebijakan ini tertuang pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tahun 2020.
3. Lakukan Investasi yang aman dan evaluasi untuk Investasi yang sudah berjalan
Kita harus bijak dan cerdas dalam menentukan jenis investasi yang akan kita tanam. Atau bisa juga dibelikan aset produktif yang bisa mendatangkan penghasilan pasif.
Dan bagi mereka yang sudah memiliki instrumen investasi maka diharapkan dapat melakukan evaluasi untuk investasinya tersebut. Jangan terlalu cepat untuk mengambil keputusan untuk mencairkan investasi jika kebutuhannya tidak mendesak apalagi jika instrumen tersebut memiliki potensi yang cukup baik di masa depan.
4. Gunakan sebaik mungkin program penyediaan dana modal kegiatan ekonomi tertentu
Bagi usaha UKM dan korporasi yang mengalami penurunan usaha karena pandemi covid, akan diberikan kemudahan untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga bank, karena ada kebijakan dari Bank Indonesia yaitu Insentif pelonggaran GWM bagi bank yang memberikan penyediaan dana untuk kegitan ekonomi tertentu (pinjaman untuk UMKM, ekpor impor, pariwisata).Â
Bahkan pemerintah juga tidak ingin ketinggalan membantu yaitu dengan memberikan akses pendanaan kepada korporasi/swasta dengan cara repo surat utang negara atau surat berharga syariah negara yang dimiliki korporasi/swasta melalui perbankan.
Selain itu juga ada program Pemberian Penyediaan Dana Baru dimana Bank juga dapat memberikan kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain yang baru kepada debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah.