Untuk skala yang lebih besar, misalnya puskesmas, rumah sakit, sampai pabrik obat, obat-obatan kadaluarsa harus dimusnahkan dengan cara dibakar dengan suhu tinggi atau dikubur dalam tanah dengan kedalaman tertentu dan ditutup dengan batu kapur.
Kenapa harus ditutup batu kapur? Supaya kalau obatnya mengandung racun, dampaknya enggak kemana-mana. Jangan sampai limbah obat-obatan ini mencemari air tanah atau memberi pengaruh buruk pada tanaman yang tumbuh di sekitarnya.
Sebuah riset berjudul "Heavy Metal Contamination of Soils around a Hospital Waste Incinerator Bottom Ash Dumps Site" yang dirilis oleh Journal of Environmental and Public Health mengatakan bahwa tanah di sekitar tempat pembakaran limbah rumah sakit di Ghana mengandung logam berat. Apakah itu termasuk limbah obat-obatan? Bisa jadi.
Yang jelas, kebijakan di UK adalah bukan hanya obat-obat kanker saja yang bila sudah tidak diminum harus dikembalikan ke fasilitas kesehatan. Namun semuanya. Termasuk obat-obat yang dibeli bebas. Di Indonesia, memang belum ada kebijakan untuk itu. Namun bukan berarti kita bisa mendaur ulangnya kan?
Dalam balasan-balasan di utasan tersebut, ada orang yang bertanya apakah benar bisa seperti itu? Pemilik utasan hanya menjawab, "silakan cek di blog berikut."Â
Nyatanya, utasan tersebut disari dari sebuah artikel di blog. Sayangnya, aku tidak menemukan artikel lengkap tentang pemanfaatan obat kadaluarsa ini di blog yang disebutkan. Mungkin sudah tertutup dengan postingan-postingan sebelumnya.
Ada orang yang berkata bahwa tanamannya tambah subur ketika dipupuk dengan obat kadaluarsa. Obat itu banyak sekali macamnya. Pemilik utasan seharusnya menanyakan dengan detail obat apa yang digunakan sebagai pupuk dan sebagainya. Bukan sekadar mempromosikan pernyataan tersebut. Siapa tahu, obat-obat yang digunakan sebagai pupuk tersebut adalah multivitamin. Atau obat herbal.
Apakah kalau multivitamin dan obat herbal kita bisa menggunakannya sebagai pupuk? Aku tidak tahu. Coba pikirin deh, untuk pupuk kimia macam urea saja, yang nyata-nyata digunakan sebagai penyubur tanaman, ada aturan-aturan penggunaannya supaya tidak malah merusak tanah. Apa lagi dengan obat-obatan yang tidak difungsikan sebagai pupuk, kan?
Tapi aku bersyukur, banyak juga yang mengatakan bahwa untuk penerapan manfaat obat kadaluarsa sebagai pupuk ini harus dilakukan penelitian dan riset terlebih dahulu. Masih sangat sedikit penelitian tentang pengaruh limbah obat-obatan terhadap lingkungan dan penelitian lebih lanjut masih terus dilakukan.
Baca Juga:Â Cara Mengecek dan Membuang Obat Kedaluwarsa Menurut BPOM
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H