Aku yang tadinya sedang tidur-tiduran sambil membaca kicauan orang di Twitter tiba-tiba terduduk. Perkaranya adalah adanya seseorang yang membuat utasan tentang manfaat obat kadaluarsa.Â
Menurutnya, obat-obat mengandung unsur yang sama dengan yang ada di dalam tanah sehingga obat-obatan itu dibutuhkan oleh tanaman. Dia juga melengkapi utasannya dengan cara bagaimana membuat pupuk dari obat-obat bekas tersebut.
Caranya adalah dengan menumbuk obat-obat tersebut menjadi puyer lalu menyimpannya di sebuah botol. Lalu puyer obat tersebut dicampur dengan air dan disiramkan pada tanah. Utasan tersebut baru dibuat kemarin namun sudah di retweet hampir 500 kali dan disukai oleh lebih dari 800 akun.
Membaca utasannya aku kemudian berkomentar, "Ini seriusan?"
Kalau pemilik akun ini ada di dekatku, aku pingin banget menepuk pundaknya sambil berkata, "Mbak, obat-obatan itu nggak sebaik itu..."
Emang sih, obat-obatan dibuat sebaik mungkin, sehingga zat-zat yang terkandung di dalam sebuah obat layak untuk dikonsumsi oleh manusia dan tidak menimbulkan bahaya. Tapi, yang namanya buatan manusia mana ada yang sempurna, sih?
Nyatanya, ada saja obat yang ditarik dari peredaran karena belakangan diketahui mengandung zat yang berbahaya bagi manusia, kan? Contoh yang paling baru adalah obat lambung bernama ranitidin yang sempat membuat heboh itu.
Pabriknya juga nggak bisa menjamin lho, obat-obat tersebut tidak bereaksi dengan zat kimia yang ada di tanah. Apalagi, untuk obat-obatan yang sudah kadaluarsa. Nanti kalau ternyata tanaman yang dipupuk dengan obat-obat kadaluarsa menjadi mutan bagaimana? Apa tidak mengerikan?
Iya... iya.... aku lebay saja. Tapi ini serius. Nggak semua hal harus di daur ulang. Ada hal-hal yang memang harus direlakan untuk dibuang seperti kenangan bersama mantan. Salah satunya ya obat-obatan ini.
Kukasih tau ya, Mbak, limbah berupa obat-obat kadaluarsa itu termasuk dalam golongan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Untuk skala rumahan yang hanya sedikit, obat bisa ditumbuk dan dibuang ke tempat pembuangan air (bukan di tanah yang ada tanamannya). Wadahnya harus dirusak sebelum dibuang ke tempat sampah. Tapi ini tidak berlaku untuk obat-obat kanker ya.
Obat-obat kanker, bahkan bungkusnya, seharusnya ditaruh diwadah terpisah dan dikembalikan ke fasilitas kesehatan yang memberikan. Obat kanker itu bersifat sitotoksik (dapat merusak sel bahkan sel yang normal).
Untuk skala yang lebih besar, misalnya puskesmas, rumah sakit, sampai pabrik obat, obat-obatan kadaluarsa harus dimusnahkan dengan cara dibakar dengan suhu tinggi atau dikubur dalam tanah dengan kedalaman tertentu dan ditutup dengan batu kapur.
Kenapa harus ditutup batu kapur? Supaya kalau obatnya mengandung racun, dampaknya enggak kemana-mana. Jangan sampai limbah obat-obatan ini mencemari air tanah atau memberi pengaruh buruk pada tanaman yang tumbuh di sekitarnya.
Sebuah riset berjudul "Heavy Metal Contamination of Soils around a Hospital Waste Incinerator Bottom Ash Dumps Site" yang dirilis oleh Journal of Environmental and Public Health mengatakan bahwa tanah di sekitar tempat pembakaran limbah rumah sakit di Ghana mengandung logam berat. Apakah itu termasuk limbah obat-obatan? Bisa jadi.
Yang jelas, kebijakan di UK adalah bukan hanya obat-obat kanker saja yang bila sudah tidak diminum harus dikembalikan ke fasilitas kesehatan. Namun semuanya. Termasuk obat-obat yang dibeli bebas. Di Indonesia, memang belum ada kebijakan untuk itu. Namun bukan berarti kita bisa mendaur ulangnya kan?
Dalam balasan-balasan di utasan tersebut, ada orang yang bertanya apakah benar bisa seperti itu? Pemilik utasan hanya menjawab, "silakan cek di blog berikut."Â
Nyatanya, utasan tersebut disari dari sebuah artikel di blog. Sayangnya, aku tidak menemukan artikel lengkap tentang pemanfaatan obat kadaluarsa ini di blog yang disebutkan. Mungkin sudah tertutup dengan postingan-postingan sebelumnya.
Ada orang yang berkata bahwa tanamannya tambah subur ketika dipupuk dengan obat kadaluarsa. Obat itu banyak sekali macamnya. Pemilik utasan seharusnya menanyakan dengan detail obat apa yang digunakan sebagai pupuk dan sebagainya. Bukan sekadar mempromosikan pernyataan tersebut. Siapa tahu, obat-obat yang digunakan sebagai pupuk tersebut adalah multivitamin. Atau obat herbal.
Apakah kalau multivitamin dan obat herbal kita bisa menggunakannya sebagai pupuk? Aku tidak tahu. Coba pikirin deh, untuk pupuk kimia macam urea saja, yang nyata-nyata digunakan sebagai penyubur tanaman, ada aturan-aturan penggunaannya supaya tidak malah merusak tanah. Apa lagi dengan obat-obatan yang tidak difungsikan sebagai pupuk, kan?
Tapi aku bersyukur, banyak juga yang mengatakan bahwa untuk penerapan manfaat obat kadaluarsa sebagai pupuk ini harus dilakukan penelitian dan riset terlebih dahulu. Masih sangat sedikit penelitian tentang pengaruh limbah obat-obatan terhadap lingkungan dan penelitian lebih lanjut masih terus dilakukan.
Baca Juga:Â Cara Mengecek dan Membuang Obat Kedaluwarsa Menurut BPOM
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H