Mohon tunggu...
MEISY ELISABETH WOKAS
MEISY ELISABETH WOKAS Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Universitas Mercu Buana - 41421120046

Meisy Elisabeth Wokas 41421120046 Teknik Elektro

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Penyebab Kasus Korupsi di Indonesia Pendekatan Robert Klitgard - Meisy Elisabeth Wokas (41421120046) - Prof Apollo

12 November 2024   07:27 Diperbarui: 12 November 2024   07:27 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pencegahan dan pemberantasan korupsi harus dilakukan melalui langkah-langkah yang lebih sistematis dan komprehensif. Salah satunya adalah dengan memperbaiki sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah agar lebih transparan. Proses pengadaan yang transparan akan memudahkan dalam memantau dan mengawasi setiap tahapan proyek, serta memberikan ruang bagi masyarakat dan lembaga pengawas eksternal untuk melakukan pengawasan. 

Selain itu, reformasi dalam sistem pengawasan internal sangat penting untuk meningkatkan kinerja aparatur negara dan mencegah terjadinya kebocoran anggaran. 

Pengawasan internal yang lebih ketat akan memperkecil kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang atau pemborosan anggaran oleh pejabat yang tidak bertanggung jawab. Reformasi ini juga harus disertai dengan penerapan sistem akuntabilitas yang lebih tinggi, di mana setiap tindakan yang dilakukan oleh pejabat publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas dan terbuka kepada publik.

Peningkatan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dan proyek-proyek publik merupakan langkah yang sangat vital dalam mengurangi potensi terjadinya korupsi. Salah satu cara untuk mencapai hal ini adalah dengan memperkuat sistem pelaporan dan audit yang dilakukan oleh lembaga-lembaga yang independen. 

Proses audit yang dilakukan secara berkala dan terbuka akan membantu mendeteksi adanya penyalahgunaan anggaran atau ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan proyek.

 Selain itu, memperkenalkan sistem penghargaan dan hukuman yang adil bagi para pejabat yang melaksanakan tugasnya dengan baik, serta memberikan sanksi tegas bagi mereka yang terlibat dalam praktik korupsi, akan meningkatkan motivasi aparatur negara untuk bekerja dengan integritas yang tinggi. Oleh karena itu, teori Klitgaard memberikan panduan yang sangat berguna dalam merancang kebijakan untuk memberantas korupsi.

Pencegahan korupsi juga harus melibatkan masyarakat sebagai aktor penting dalam mengawasi dan menuntut pertanggungjawaban pemerintah. Masyarakat harus diberdayakan untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara dan pelaksanaan proyek-proyek publik. 

Melalui partisipasi masyarakat, korupsi dapat diidentifikasi sejak dini, sehingga tindakan pencegahan dapat dilakukan lebih cepat. Transparansi dalam proses pembuatan kebijakan dan pelaksanaan proyek juga akan memperkecil ruang bagi praktek-praktek korupsi. 

Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk mendorong partisipasi publik dalam sistem pemerintahan dan pemberantasan korupsi melalui berbagai saluran, seperti forum diskusi publik, laporan pengaduan masyarakat, dan kolaborasi dengan lembaga-lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang konsisten dalam melakukan pemantauan terhadap kebijakan publik.

Sebagai negara yang memiliki tantangan besar dalam pemberantasan korupsi, Indonesia harus secara konsisten menerapkan prinsip-prinsip yang telah dijelaskan dalam teori CDMA (Corruption, Monopoly, Discretion, and Accountability) untuk menciptakan pemerintahan yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel. 

Dengan penerapan prinsip-prinsip tersebut, Indonesia dapat merancang kebijakan yang lebih efektif dalam memerangi praktik-praktik korupsi yang masih merajalela. Sebagai tambahan, pendekatan yang lebih berbasis pada teknologi, seperti penggunaan sistem informasi yang transparan untuk pelaporan anggaran dan pengelolaan proyek, juga dapat menjadi alat yang sangat efektif dalam mencegah korupsi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun