Dalam pelaksanaannya, hukum harus mengedepankan prinsip keadilan dan kesetaraan, bukan sekadar penegakan aturan. Dengan demikian, hukum dapat berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang efektif, mendorong masyarakat untuk hidup harmonis dan saling menghormati. Hukum yang efektif adalah hukum yang tidak hanya mengatur, tetapi juga melindungi dan memberdayakan masyarakat.
4. CONTOH HUKUM DAN SOCIAL CONTROL DALAM MASYARAKAT
- Hukum pidana berfungsi untuk menegakkan keadilan bagi kejahatan, seperti pencurian. Ketika seseorang mencuri barang berharga, seperti sepeda motor, masyarakat diharapkan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Misalnya, jika seorang warga melihat tetangganya kehilangan sepeda motor dan menyaksikan pelaku melarikan diri, ia dapat melaporkan kejadian itu ke polisi. Pihak kepolisian kemudian akan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Kasus ini menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan dan mendukung penegakan hukum, serta menegaskan bahwa setiap tindakan kriminal tidak akan dibiarkan tanpa sanksi.
- Hukum perdata berfungsi untuk menyelesaikan sengketa antarindividu, seperti kasus perceraian. Misalnya, ketika pasangan suami istri memutuskan untuk bercerai, mereka harus melalui proses hukum untuk membagi harta dan menetapkan hak asuh anak. Jika salah satu pihak merasa dirugikan, seperti dalam kasus pembagian harta yang tidak adil, mereka dapat mengajukan gugatan di pengadilan. Dalam proses ini, hakim akan mendengarkan argumen dari kedua belah pihak dan memutuskan pembagian aset serta hak asuh anak berdasarkan bukti yang diajukan. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya hukum perdata dalam mengatur hubungan dan menyelesaikan konflik di antara individu. Proses hukum ini tidak hanya memberikan keadilan bagi pihak-pihak yang terlibat, tetapi juga menegaskan bahwa semua individu memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum ketika menghadapi masalah pribadi. Dengan demikian, masyarakat diharapkan untuk menghormati keputusan pengadilan sebagai bagian dari tata cara yang adil dan transparan dalam menyelesaikan konflik.
- Di era digital, media sosial sering digunakan sebagai alat kontrol sosial. Misalnya, jika seseorang memposting konten yang tidak pantas atau menghina, mereka mungkin akan mendapatkan komentar negatif atau unfollow dari teman-teman mereka. Dorongan untuk menjaga citra diri di media sosial mendorong individu untuk berperilaku sesuai dengan norma masyarakat.
- Dalam sebuah masyarakat, jika seseorang terbukti melakukan penipuan ataupun kejahatan yang lain, mereka mungkin akan diasingkan atau dijauhi oleh tetangga. Sanksi sosial ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah orang lain melakukan tindakan serupa. Reaksi negatif dari masyarakat berfungsi sebagai pengingat bahwa perilaku buruk tidak diterima.PERAN MAHASISWAÂ
5. PERAN MAHASISWA DALAM SOCIAL CONTROL DALAM KEHIDUPAN
Mahasiswa memiliki peran strategis dalam memberikan kontrol sosial dan menegakkan hukum di masyarakat. Sebagai generasi penerus, mereka memiliki kemampuan untuk mengedukasi dan menyebarluaskan informasi mengenai hukum dan hak-hak masyarakat. Melalui organisasi kemahasiswaan, mahasiswa dapat mengadakan seminar, lokakarya, dan diskusi publik yang membahas berbagai isu hukum dan sosial, seperti korupsi, perlindungan hak asasi manusia, dan keadilan sosial. Melalui kegiatan ini, mahasiswa berkontribusi dalam memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang isu-isu yang berdampak pada kehidupan mereka.
Selain itu, mahasiswa juga dapat berperan sebagai pengawas sosial dengan memonitor kebijakan publik dan tindakan aparat pemerintah. Mereka dapat melakukan penelitian dan survei untuk mengumpulkan data yang mendukung advokasi perubahan kebijakan. Dalam hal ini, mahasiswa dapat berkolaborasi dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk memperkuat suara mereka.
Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa juga merupakan bentuk kontrol sosial yang efektif. Melalui protes damai, mereka dapat menarik perhatian masyarakat dan pemerintah terhadap isu-isu yang dianggap tidak adil. Dengan memanfaatkan media sosial, mahasiswa dapat menyebarkan pesan-pesan penting secara luas, meningkatkan kesadaran dan mendorong partisipasi masyarakat. Dengan demikian, mahasiswa tidak hanya berperan sebagai pelajar, tetapi juga sebagai agen perubahan yang aktif dalam menegakkan keadilan dan ketertiban sosial.
6. GAMBAR BESERTA SUMBERNYA
Referensi :
Mohd. Yusuf DM, dkk. (2023). Fungsi Sosiologi Hukum Sebagai Kontrol Sosial Masyarakat. Jurnal Pendidikan dan Konseling, 5(2).
Iriani, D. (2021). Hukum Sebagai Alat Kontrol Sosial dan Sistem Supremasi Penegakan Hukum. Justicia Islamica, 8(1). https://doi.org/10.21154/justicia.v8i1.527.
Diab, A. L. (2014). Peranan Hukum Sebagai Social Control, Social Engineering dan Social Welfare. Jurnal Al-'Adl, 7(2).