Mohon tunggu...
Syarafina Salsabila
Syarafina Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi bersepeda?

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum dan Social Control: Peran Hukum dan Mahasiswa dalam Mewujudkan Kontrol Sosial

11 November 2024   13:39 Diperbarui: 11 November 2024   13:51 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
pinterest ; https;//www.unras.com/2024/06/sekilas-tentang-lembaga-bantuan-hukum.html

Fungsi ketiga hukum adalah sebagai kesejahteraan sosial, yaitu untuk mewujudkan masyarakat yang harmonis dan sejahtera. Hukum tidak hanya mengatur hubungan antarwarga tetapi juga menjadi sarana yang memperlancar interaksi sosial dalam masyarakat, khususnya di negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama tertentu seperti Islam di Indonesia. Dalam hal ini, hukum yang hidup dalam masyarakat sering kali dipengaruhi oleh nilai-nilai agama, budaya, dan adat istiadat yang ada, menciptakan harmoni antara aturan agama dan hukum negara.

Agar ketiga fungsi ini dapat berjalan dengan baik, dibutuhkan sosialisasi hukum yang efektif dan penegakan hukum yang adil. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum perlu ditingkatkan untuk mencegah praktik main hakim sendiri dan kekerasan yang disebabkan oleh rendahnya kepercayaan terhadap sistem hukum. Dengan demikian, peran hukum dapat tercapai, menciptakan masyarakat yang tertib, adil, dan sejahtera.

 Jurnal 4

M. Guffar Harahap dkk, Hukum : Justifikasi Sosial, Kontrol Sosial Dan Engenering Sosial, Jurnal Syariah dan Hukum. Vol. 03, No. 02, Juli-Desember 2021.

Jurnal ini menerangkan peran multifaset hukum dalam masyarakat, menekankan fungsinya sebagai alat untuk rekayasa sosial, justifikasi, dan kontrol. Hukum sebagai Rekayasa Sosial: hukum berfungsi sebagai instrumen penting untuk perubahan sosial, memungkinkan masyarakat untuk beradaptasi dengan keadaan yang berkembang. Ini menyoroti bahwa hukum tidak hanya memperkuat perilaku yang ada tetapi juga mengarahkan norma-norma sosial menuju hasil yang diinginkan, sehingga memfasilitasi inovasi dan transformasi dalam masyarakat . Konsep rekayasa sosial diuraikan lebih lanjut melalui lensa teori Roscoe Pound, yang menganjurkan peran proaktif hukum dalam membentuk perilaku sosial dan mengatasi masalah sosial .

Hukum dan Justifikasi Sosial: menekankan bahwa hukum harus selaras dengan nilai-nilai masyarakat agar efektif; jika tidak, itu berisiko menjadi tidak relevan. pentingnya hukum dalam menyeimbangkan hak individu dengan kebaikan bersama, menunjukkan bahwa sistem hukum yang berfungsi dengan baik sangat penting untuk keharmonisan masyarakat . Mekanisme Pengendalian : peran hukum sebagai mekanisme kontrol, mencatat bahwa undang-undang harus didukung oleh penegakan hukum yang berkomitmen agar efektif. Ini menunjukkan bahwa hubungan antara hukum dan masyarakat adalah timbal balik; hukum mempengaruhi perilaku masyarakat sementara juga dibentuk olehnya. Efektivitas hukum sebagai alat kontrol bergantung pada integritas penegakan hukum dan konteks sosial di mana ia beroperasi .

Sebagai kesimpulan, peran dinamis hukum dalam masyarakat, menekankan potensinya untuk mendorong perubahan sosial, memastikan keadilan, dan menjaga ketertiban. Wawasan yang disajikan relevan untuk memahami kompleksitas sistem hukum dan dampaknya terhadap struktur sosial.

Jurnal 5 

GALIH ORLANDO, HUKUM SEBAGAI KONTROL SOSIAL DAN SOCIAL ENGGINEERING (TELAAH TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHANATAS UNDANGUNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, Vol.VII.Edisi I January -- Desember 2023.

Jurnal ini membahas peran hukum sebagai kontrol sosial dan teknik social engineering, mengkaji penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mengubah Undang-Undang Perkawinan. Kontrol sosial berfungsi untuk mempengaruhi perilaku individu demi stabilitas sosial, di mana hukum menjadi instrumen utama dalam mengatur perilaku masyarakat melalui aturan dan sanksi. Penelitian ini menunjukkan bahwa hukum dapat memberikan pedoman dan perlindungan bagi individu serta masyarakat.

Dalam konteks social engineering, hukum dipandang sebagai alat untuk mencapai perubahan perilaku yang diinginkan dan meningkatkan efektivitas hukum. Penelitian ini mengungkapkan bahwa hukum berfungsi untuk menciptakan dan mempertahankan tatanan sosial yang stabil, tetapi penerapannya harus memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia agar tidak terjadi penyalahgunaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun