Tulisan ini juga menekankan pentingnya dukungan sosial dalam pelaksanaan hukum, di mana sosiologi hukum berperan dalam menjelaskan hubungan antara hukum dan masyarakat. Hukum yang efektif harus dirumuskan berdasarkan kebutuhan sosial, mengingat bahwa masyarakat selalu mengalami perubahan.
Akhirnya, jurnal ini menyoroti bahwa fungsi hukum sebagai rekayasa sosial harus mempertimbangkan konteks dan tujuan yang jelas, karena hukum dapat berdampak positif atau negatif tergantung pada bagaimana dan untuk apa ia diterapkan. Penelitian lebih lanjut di bidang ini diharapkan dapat membantu mengembangkan sistem hukum yang lebih adil dan efektif dalam mencapai tujuan sosial.
2. KESIMPULAN HUKUM DAN SOCIAL CONTROL
Kesimpulan dari berbagai jurnal yang membahas peran hukum dalam masyarakat menunjukkan bahwa hukum berfungsi sebagai alat kontrol sosial, rekayasa sosial, dan upaya untuk mencapai kesejahteraan sosial. Hukum tidak hanya sekadar kumpulan aturan, tetapi juga instrumen yang harus responsif terhadap dinamika sosial yang terus berubah. Dalam konteks ini, kesadaran hukum di kalangan masyarakat menjadi sangat penting, karena pemahaman dan ketaatan terhadap hukum dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan menciptakan keadilan.
Pentingnya hukum yang relevan dengan kebutuhan masyarakat agar dapat berfungsi dengan baik. Peningkatan kesadaran hukum melalui pendidikan dan penyuluhan sangat diperlukan untuk memastikan bahwa kepatuhan terhadap hukum tidak hanya didorong oleh rasa takut akan sanksi, tetapi juga oleh pemahaman akan manfaatnya bagi masyarakat. Selain itu, pendekatan multidisipliner dalam penegakan hukum harus mempertimbangkan aspek sosiologis agar dapat memberikan rasa keadilan yang lebih nyata.
Peran hukum sebagai rekayasa sosial juga diuraikan dalam beberapa jurnal, di mana hukum berfungsi untuk mengarahkan perubahan dalam masyarakat dan mendorong kebiasaan baru yang lebih bermanfaat. Namun, ada risiko bahwa fungsi ini dapat disalahgunakan jika tidak diterapkan secara netral. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan dengan adil dan transparan untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Secara keseluruhan, untuk menciptakan masyarakat yang harmonis dan sejahtera, hukum harus mencerminkan nilai-nilai masyarakat dan beradaptasi dengan perubahan sosial. Penegakan hukum yang efektif memerlukan dukungan dari aparat penegak hukum yang berkualitas serta kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Dengan demikian, peran hukum dapat terwujud dalam menciptakan ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan sosial.
3. PERAN HUKUM SEBAGAI SOCIAL CONTROL
Hukum memainkan peran yang sangat penting dalam kontrol sosial, berfungsi sebagai norma yang mengatur perilaku individu dalam masyarakat. Sebagai alat kontrol sosial, hukum menetapkan batasan yang jelas tentang perilaku yang dapat diterima dan yang tidak, dengan tujuan menciptakan ketertiban dan mencegah perilaku menyimpang. Melalui sanksi yang diterapkan terhadap pelanggaran, hukum berfungsi untuk mendorong kepatuhan dan memberikan efek jera.
Di samping itu, hukum juga berperan dalam rekayasa sosial, yaitu upaya untuk mengarahkan perubahan dalam masyarakat. Dalam konteks ini, hukum tidak hanya mengatur, tetapi juga membentuk norma-norma sosial yang diharapkan dapat mengubah pola perilaku masyarakat ke arah yang lebih positif. Misalnya, undang-undang tentang perlindungan lingkungan bertujuan untuk mendorong kesadaran dan tindakan masyarakat dalam menjaga kelestarian alam.
Hukum harus mencerminkan nilai-nilai sosial yang ada, agar dapat berfungsi secara efektif. Jika hukum tidak relevan dengan kondisi sosial, maka kepatuhan masyarakat akan menurun. Oleh karena itu, penting bagi aparat penegak hukum untuk memahami konteks sosial dan budaya di mana hukum diterapkan. Kesadaran hukum di kalangan masyarakat juga harus ditingkatkan melalui pendidikan dan penyuluhan, sehingga masyarakat tidak hanya mematuhi hukum karena takut akan sanksi, tetapi juga memahami manfaatnya.