Selanjutnya, jurnal ini menggali bagaimana sosiologi hukum berfungsi sebagai alat untuk mengevaluasi efektivitas hukum dalam mengendalikan perilaku sosial. Pentingnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat, yang meliputi pengetahuan, pemahaman, dan ketaatan terhadap hukum. Kepatuhan terhadap hukum tidak hanya dipicu oleh rasa takut akan sanksi, tetapi juga oleh pemahaman akan manfaat hukum bagi masyarakat. Oleh karena itu, peningkatan kesadaran hukum melalui pendidikan dan penyuluhan sangat diperlukan.
Kesimpulannya, hukum seharusnya tidak hanya dilihat sebagai sekumpulan aturan, tetapi juga sebagai instrumen untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan sosial. Hukum harus mencerminkan nilai-nilai masyarakat dan beradaptasi dengan perubahan sosial yang terjadi. Dengan demikian, penegakan hukum harus mengedepankan keadilan, bukan hanya kepastian, agar dapat berfungsi secara efektif dalam menciptakan harmoni dan ketertiban di dalam masyarakat.
Jurnal 2 Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â
Dewi iriani, HUKUM SEBAGAI ALAT KONTROL SOSIAL DAN SISTEM SUPREMASI PENEGAKAN HUKUM,. Justicia Islamica , 8 (1). https://doi.org/10.21154/justicia.v8i1.527.
Dalam jurnal ini membahas peran hukum sebagai alat kontrol sosial yang penting dalam masyarakat. Hukum tidak hanya berfungsi sebagai peraturan yang mengatur perilaku individu, tetapi juga sebagai instrumen untuk memenuhi kebutuhan konkret masyarakat. Melalui pendekatan multidisipliner, penegakan hukum harus mempertimbangkan aspek sosiologis agar dapat berjalan efektif dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Kajian mengenai hubungan antara hukum dan realitas sosial menunjukkan bahwa hukum harus mencerminkan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Penegakan hukum tidak hanya berkaitan dengan penerapan peraturan tertulis, tetapi juga mencakup upaya untuk mencapai keadilan materiil. Hal ini menuntut aparat penegak hukum untuk memahami dan melaksanakan hukum dengan mempertimbangkan konteks sosial yang lebih luas.
Akhirnya, supremasi penegakan hukum di Indonesia ditegaskan sebagai prinsip bahwa negara harus berfungsi berdasarkan hukum, bukan sekadar kekuasaan. Penegakan hukum yang efektif memerlukan dukungan dari berbagai faktor, termasuk kualitas aparat penegak hukum, sarana yang memadai, serta kesadaran dan pengetahuan hukum di kalangan masyarakat. Dengan demikian, upaya untuk mencapai good governance dan keadilan sosial harus dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan.
Jurnal 3
Ashadi L.Diab, PERANAN HUKUM SEBAGAI SOCIAL CONTROL, SOCIAL ENGINEERING DAN SOCIAL WELFARE, Jurnal Al-'Adl. Vol. 7 No. 2, Juli 2014.
Jurnal ini membahas tentang peran hukum sebagai kontrol sosial, rekayasa sosial (social engineering), dan kesejahteraan sosial (social welfare). Hukum berperan penting dalam mengatur perilaku masyarakat agar tercipta keteraturan dan ketentraman. Sebagai alat kontrol sosial, hukum menetapkan perilaku yang sesuai aturan dan memberikan sanksi bagi yang melanggar, sehingga hukum menjadi pencegah perilaku menyimpang dan menciptakan ketentraman dalam masyarakat.
Selain sebagai kontrol sosial, hukum juga berfungsi sebagai rekayasa sosial, yaitu alat untuk mengarahkan perubahan dalam masyarakat. Masyarakat yang dinamis dan terus berubah membutuhkan hukum yang mampu menyesuaikan diri untuk mencapai tujuan bersama, termasuk mendorong kebiasaan baru yang lebih bermanfaat. Hukum sebagai rekayasa sosial ini dapat mengubah pola perilaku dan mendorong masyarakat untuk mengikuti aturan-aturan yang diinginkan oleh pemerintah atau penguasa. Namun, fungsi hukum ini bisa memiliki dampak negatif jika pemerintah menggunakannya dengan cara yang tidak netral atau hanya untuk keuntungan kelompok tertentu.