Pada masa Pandemi seperti saat ini, di Indonesia sedang ramai memperbincangkan kegiatan investasi. Kegiatan menyimpan uang ini dilakukan dengan harapan untuk mendapatkan keuntungan atau peningkatan nilai uang. Tetapi, tidak sedikit pula masyarakat yang takut akan kepastian halal atau haramnya kegiatan investasi. Investasi memang penting dilakukan untuk mempersiapkan kebutuhan masa depan, tetapi sebagai umat Muslim, tetap harus sesuai dengan syariah Islam. Lalu investasi jenis apa yang dapat dikatakan sebagai jenis investasi yang sesuai dengan syariah Islam?
Investasi Sukuk Sebagai Investasi yang Sesuai Syariah Islam
Sebelum membahas lebih jauh, sebenarnya apa sih Investasi Sukuk itu? Sukuk merupakan salah satu jenis investasi yang terjamin halal dan sesuai syariah yang diterbitkan oleh negara pada tahun 2008. Selain diterbitkan oleh negara, sukuk juga dapat diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan BUMN atau BUMS. Menurut Wikipedia, sukuk atau obligasi syariah berasal dari bahasa Arab yakni bentuk jamak dari kata ‘shak’(instrumen legal, amal,cek) yang berarti bentuk obligasi yang berdasarkan prinsip syariah.
Selanjutnya, diterangkan juga bahwa dalam fatwa nomor 32/DSN-MUI/IX/2002, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mendefinisikan sukuk sebagai surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi saat jatuh tempo.
Investasi Surat Berharga Syariah Negara ini, selain merupakan jenis investasi yang sesuai syariah dan aman, kita sebagai investor dapat dikatakan telah berperan serta dalam pembangunan negara dan akan mendapatkan imbalan yang kian menarik.
Keuntungan Investasi Sukuk
Setelah mengetahui apa itu Investasi Sukuk, berikut beberapa keuntungan yang didapatkan jika kita berinvestasi sukuk di masa pandemi:
1. Halal dan bebas ribaÂ
Untuk investor yang memegang prinsip-prinsip islami, berinvestasi sukuk merupakan pilihan yang sangat tepat, hal itu dikarenakan dengan adanya jaminan halal, bebas dari unsur riba (bunga), maysir (judi), dan gharar (ketidakpastian).
2. Dapat dimulai dengan modal rendah
Menurut data Kemenkeu, dengan modal 1 juta rupiah sudah dapat berinvestasi Sukuk Ritel.
3. Pokok dan imbalan dijamin negara
Negara sebagai penerbit Investasi Sukuk akan menjamin pengembalian pokok dan imbalan yang telah dijanjikan atau sesuai dengan akad yang berlaku.
4. Dapat diperdagangkan
Dalam jurnalnya yang berjudul ‘Perkembangan Obligasi Syariah (Sukuk) di Indonesia: Analisis Peluang dan Tantangan’ Dede Abdul Fatah menuliskan terdapat beberapa sukuk yang dapat diperdagangkan di antaranya; sukuk mudharabah, sukuk musyarakah, serta sukuk ijarah.
5. Transparan
Jika kita berinvestasi sukuk, kita dapat mengetahui bagaimana pengeloloaan dana yang telah disimpan. Jadi, dapat dikatakan kita sebagai investor akan terhindar dari perusahaan yang kurang baik seperti menyesatkan para investor pemula yang masih awam.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H