3. Pokok dan imbalan dijamin negara
Negara sebagai penerbit Investasi Sukuk akan menjamin pengembalian pokok dan imbalan yang telah dijanjikan atau sesuai dengan akad yang berlaku.
4. Dapat diperdagangkan
Dalam jurnalnya yang berjudul ‘Perkembangan Obligasi Syariah (Sukuk) di Indonesia: Analisis Peluang dan Tantangan’ Dede Abdul Fatah menuliskan terdapat beberapa sukuk yang dapat diperdagangkan di antaranya; sukuk mudharabah, sukuk musyarakah, serta sukuk ijarah.
5. Transparan
Jika kita berinvestasi sukuk, kita dapat mengetahui bagaimana pengeloloaan dana yang telah disimpan. Jadi, dapat dikatakan kita sebagai investor akan terhindar dari perusahaan yang kurang baik seperti menyesatkan para investor pemula yang masih awam.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H