Pasal 11, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Selain itu, UU ITE (Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) juga mengatur batasan penyebaran informasi di media digital, termasuk larangan menyebarkan berita palsu dan ujaran kebencian.
Menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan etika profesi adalah kunci untuk menjaga integritas jurnalisme. Diperlukan komitmen bersama dari industri media, pemerintah, dan masyarakat untuk menjunjung tinggi standar etis tanpa mengurangi kebebasan pers. Dengan demikian, media bisa melaksanakan peranannya sebagai penjaga demokrasi dan memenuhi kewajibannya kepada masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H