Mohon tunggu...
Meilina Ika Yuswanti
Meilina Ika Yuswanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perjudian Online dari Segi Pancasila dan Hukum

15 Desember 2024   22:40 Diperbarui: 15 Desember 2024   23:02 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Anggota Kelompok :
1.IRANI NANDA EFENDI ( 2024101101101105)
2.HESTI MUSTIKA AULIA ( 202410110110100)
3.MEILINA IKA YUSWANTI ( 202410110110091)
4.BANI IDAM MAULANA ( 202410110110107)
5.AHMAD MUNAWWIR AL IHSANI( 202410110110104)
6.MUHAMMAD NAUFAL AL GIFARI ( 202410110110126)

ABSTRAK

Perjudian adalah suatu tindak pidana dengan mempertaruhkan sejumlah uang di mana pihak yang menang akan mendapatkan seluruh uang taruhan itu.Perjudian dapat merugikan masyarakat dan merusak moral bangsa.Perilaku berjudi akan menjadi suatu masalah ketikamulai mendekati kriteria diagnostik untuk judi patologis, dimana perilaku tersebut bersifat mal-adaptif dan berkelanjutan sehingga menimbulkan rangkaian permasalahan selanjutnya, seperti usaha terus-menerus untuk bertaruh meski telah kalah berkali-kali. Menurut semua pandangan agama perjudian adalah sesuatu yang dilarang. Permainan judi online yang dilakukan olehmasyarakat merupakan hasil dari sebuah interaksi sosial yang terjadi di antara mereka. Interaksi sosial dapat diibaratkan sebuah mata uang yang memiliki dua sisi:positif dan negatif.Salah satu contoh dampak negatifnya adalah seperti yang terjadi pada para masyarakat yang ikut dalam permainan judi online.Seiring perkembangan teknologi, sekarang judi beralih ketempat yang sedikit lebih elit.Kemajuan teknologipun mengubah cara bermain judi,seiring perkembangan teknologi,sekarang judi beralih ketempat yang sedikit lebih elit.Kemajuan teknologi pun mengubah cara bermain judi.Sekarang, berjudi tidak harus bersembunyi seperti zaman dahulu,hanya dengan duduk santai di depan komputer atau smartphone yang terhubung dengan jaringan internet,kita dapat melakukan permainan haram tersebut.

BAB I

  • Latar belakang 

Pada masa sekarang kemajuan teknologi informasi, media elektronika dan globalilasi terjadi hampir disemua bidang kehidupan. Kemajuan teknologi yang ditandai dengan munculnya internet dapat dioperasikan dengan menggunakan media elektronik seperti computer. Komputer merupakan salah satu penyebab munculnya perubahan sosial pada masyarakat, yaitu mengubah perilakunya dalam berinteraksi dengan manusia lainnya, yang terus menjalar kebagian lain dari sisi kehidupan manusia, sehingga muncul adanya norma baru, nilai nilai baru, dan sebagianya.

Manuasia adalah makhluk individu yang tidak dapat melepaskan diri dari hubungan manusia lain. Sebagai akibat dari hubungan yang terjadi diantara individu individu (manusia) kemudian lahirlah kelompok-kelompok sosial yang dilandasi oleh kesamaan-kesamaan kepentingan bersama. Adapun perubahan sosial kearah negatif bisa dilihat dari segi bentuk masalah yang terjadi di masyarakat dan itu pun sangat merugikan dan membahayakan masyarakat lainnya. Perubahan sosial kearah negative inilah yang disebut dengan patologi sosial ini adalah kemiskinan, perampokan dan sejenisnya, meminum-minuman keras, gelandangan, anak jalanan, judi, prostitusi/pelacuran syirik, fasik, nifaq, kedengkian dan lain sebagainya. Judi adalah contoh konkret dari berbagai penyimpangan hukum kaidah-kaidah hukum yang sudah berlaku karena masyarakat memandang kaidah itu sudah tidak memadai lagi di pakai sebagai pedoman hidup mereka sehari-hari. (Muhammad Khomsun Soleh 2019).

            Perjudian merupakan fenomena yang tidak dapat di pungkiri dan sering di temukan di masyarakat. Bahkan fenomena perjudian tersebut bukanlah hal yang baru dalam kehidupan masyarakat Indonesia, sejak dulu sampai sekarang praktek perjudian sudah ada. Kejahatan perjudian ini banyak hal yang mempengaruhi, diantaranya unsur -- unsur ekonomi dan sosial memiliki peranan atas perkembangan perjudian. Seiring dengan perkembangan zaman, perjudian dapat dilakukan dengan berbagai mekanisme dan ragam bentuk. Berjudi secara umum dipandang sebagai sebuah kejahatan. Tindak pidana berjudi telah dilarang dalam ketentuan pidana pasal 303 KUHP (Putri Oktaviyani 2018).  

            Prinsip dalam berjudi secara umum adalah sama yakni bertujuan untuk mendapatkan keuntungan jika menang taruhan. Semakin besar uang atau barang yang di pertaruhkan harganya akan semakin besar pula uang yang di dapatkan. Judi Togel (Toto Gelap) merupakan judi yang paling banyak di jumpai. Judi ini di lakukan dengan cara menebak dua angka atau lebih. Bila tebakannya tepat maka pembeli mendapatkan hadiah beberapa ratus atau ribu kali lipat dari jumlah yang di pertaruhkan. Remaja yang harusnya berada di bangku sekolah untuk menempuh Pendidikan tidak seharusnya melakukan perjudian. Namun, apa boleh buat kebutuhan ekonomi yang kadang mendesak mereka melakukan hal ini. Tanpa mereka sadari bahwasannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka harus berjudi. Berjudi tidak akan menjamin kebutuhan ekonomi mereka terpenuhi dan bahkan alasan lain mereka melakukan judi karena faktor tekanan situasi (lingkungan). (Ines Tasya Jadidah 2023).

            Pada saat ini banyak remaja yang terjerumus dalam judi online dan hal tersebut semakin mengkhawatirkan. Terutama dari segi masalah moral yang semakin terkikis. Jika moral tidak ada akan menyebabkan remaja jadi suka membohongi orang tua untuk mendapatkan uang agar bisa berjudi lagi, perilaku danperkataan yang kasar, bolos dan putus, bolos dan putus sekolah serta melakukan perilaku criminal yang cukup berbahaya dan merugikan orang disekiytarnya (Saputra et al 2022). Peristiwa judi online di kalangan remaja berdampak buruk pada nilai sosial, agama, material, prestasi belajar, dan psikologi. Dampak buruk dari nilai sosial yaitu anti sosial karena sudah terlalu bergantung dengan judi online yang bisa dimainkan dari ponsel, dampak secara material membuat remaja kehilangan banyak uang hingga melakukan apaopununtuk memperoleh uang agar bisa bermain judi online lagi, dampak dari segi agama yaitu remaja meninggalkan ibadahnya untuk bermain judi online,dampak segi prestasi sekolah yaitu seringnya bolos hingga mengalami penurunan dalam mendapatkan prestasi belajar dan terkahir dampak dari psikologhi yaitu kurangnya pengendalian sehingga membuat remaja cenderung emosional secara berlebihan.

Rumusan masalah

  • Bagaimanakah pandangan hukum terhadap judi online?
  • Faktor apakah yang menyebabkan perjudian sulit untuk di tanggulangi secara tuntas?
  • Apa dampak negatif judi online bagi mahasiswa

    Tujuan penelitian 
    Maka tujuan penelitian dalam permasalahan yang akan di teliti adalah sebagai berikut:

  • Untuk mengetahui faktor penyebab remaja/mahasiswa melakukan tindak pidana perjudian slot online di Indonesia.
  • Untuk mendeskripsikan pandangan bertentangannya nilai Pancasila pada kasus pidana perjudian slot online di kalangan remaja/mahasiswa di Indonesia.
  • Untuk mengetahui bagaimana pencegahan yang dilakukan dalam mengatasi kasus pidana perjudian slot online remaja/mahasiswa di Indonesia.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun