Mohon tunggu...
Meilanie Buitenzorgy
Meilanie Buitenzorgy Mohon Tunggu... Dosen - Mantan kandidat PhD, University of Sydney, Australia

Mantan kandidat PhD, University of Sydney, Australia

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Rocky Gerung Menuju Indonesia Bubar, Sebuah Surat Terbuka untuk Mahfud MD

12 April 2018   14:54 Diperbarui: 13 April 2018   04:59 3169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. (Kolase Tribunnews)

Apakah tergantung event-nya: pertunjukan seni atau temu masyarakat?

Apakah tergantung tempatnya: Kepulauan Seribu atau panggung ILC?

Apakah tergantung siapa pelakunya: Prabower atau Jokower?

Apakah tergantung agama yang dianut pelaku?

Apakah berlaku hanya pada pembaca puisi saja, berhubung penulis puisinya dibela Banser?

Mari kita akui dengan besar hati bahwa pasal penistaan agama itu mengakibatkan ketidakpastian hukum. Pasal karet inilah yang menjadi biang masalah perang laporan dan demo penistaan agama belakangan ini. Sekonyol apa pun alasan dan penafsiran yang diberikan pihak pelapor, tidak bisa dinafikan secara hukum karena hukumnya sendiri tidak definitif. Sekonyol apa pun kesaksian para pelapor di pengadilan, para hakim toh tetap merinding dibayang-bayangi demo 7 juta ummats.

Tidak bisakah pasal itu dibuat lebih definitif dengan definisi-definisi teknis yang jelas? Kita juga tidak ingin melihat orang nekad menginjak-injak Al Quran, merobek Al-Kitab atau membakar Gereja. 

Maka tidak bisakah definisi penistaan agama yang berujung kurungan penjara dibatasi pada tindakan/aksi fisik saja, bukan perkataan? Karena tindakan/aksi fisik itu lebih definitif, sedangkan perkataan spektrumnya sangat luas, pun bergantung pada konteks dan maksud dari si pembicara.  

Sebagai rakyat jelata, hanya ini yang dapat saya lakukan. Menulis surat kepada Bapak. Juga menandatangani petisi usul penghapusan pasal penistaan agama yang digagas Amnesty International Indonesia. Sudah beribu-ribu yang ikut menandatangani petisi ini Pak.

Tetapi Anda Pak, sebagai mantan Ketua MK, Anda bisa berdiri paling depan mendesak Pemerintah untuk segera merevisi pasal karet penistaan agama. Pengaruh Anda jauh lebih besar daripada jeritan ribuan kami, yang cuma remahan rengginang melempem dalam kaleng biscuit Khong Guan.

Padamu kami berharap Pak, sebelum Indonesia benar-benar BUBAR.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun