Mohon tunggu...
Meilani
Meilani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

10 April 2022   11:40 Diperbarui: 10 April 2022   11:47 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Seperti yang kita ketahui, setiap daerah pasti membutuhkan anggaran untuk setiap pembangunan yang ada di daerahnya. Anggaran tersebut tentunya membutuhkan perencanaan anggaran yang tepat agar penggunaannya dapat meningkatkan dan kesejahteraan masyarakat secara maksimal. 

Lalu dimana anggaran tersebut masuk?. Anggaran tersebut masuk dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). APBD adalah rincian daftar yang mencatat semua pendapatan yang didapat daerah serta pengeluaran yang dilakukan daerah selama satu tahun periode anggarannya yang kemudian disahkan oleh DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Masa anggaran APBD dalam waktu satu tahun, mulai tanggal 1 Januari sampai 31 Desember. Lalu bagaimana proses penyusunan APBD?.

Proses penyusunan APBD sesuai dengan UU No.25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan dan pembangunan nasional. Proses penyusunan dimulai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang didalamnya memuat visi, misi serta arahan pembangunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 

Setelah RPJP ditetapkan, Pemeritah Daerah kemudian menetapkan uraian dan penjabaran mengenai visi, misi, serta program kepala daerah yang mana itu semua ditetapkan dengan memperhatikan RPJP Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional. RPJP Daerah dan RPJM Nasional memuat hal-hal tentang arah kebijakan umum daerah, program serta kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dituangkan dalam Rencana Strategis (Renstra). Berdasarkan UU No. 25 tahun 2004 pasal 19 ayat (3), RPJM Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan paling lambat tiga bulan sejak kepala daerah dilantik. 

Setelah itu dilanjutkan dengan penetapan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKJD) yang mana ditetapkan setiap tahun berdasarkan acuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Renstra, Rencana Kerja (Renja) dan memperhatikan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dengan Peraturan Kepala Daerah sebagai dasar dari penyusunan APBD. Proses RPJP Daerah, RPJM Daerah hingga RKP Daerah sesuai dengan UU No.25 tahun 2005 di BAPPEDA. Lalu apa saja komponen pembentuk APBD?.

Komponen pembentuk APBD yang pertama yaitu pendapatan. Darimana pendapatan itu berasal?. Pendapatan utamanya berasal dari tiga sumber yaitu Pendapatan Asli Daerah, Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), maupun pendapatan lainnya. 

PAD didapatkan melalui pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan yang dimiliki daerah, dan PAD lainnya yang sah. Hasil pengelolaan kekayaan daerah dibagi menjadi tiga bagian yaitu laba atas penyertaan modal pada BUMD, laba atas penyertaan modal pada perusahaan BUMN, dan laba atas penyertaan modal pada perusahaan swasta. 

Pendapatan TKDD didapatkan melalui pendapatan transfer pemerintah pusat. Sedangkan pendapatan lainnya didapatkan melalui pendapatan transfer, pendapatan hibah, dana darurat, dan lain-lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Komponen pembentuk APBD yang kedua yaitu belanja. Komponen ini menunjukkan perkembangan total belanja dalam waktu tiga tahun. Selain itu, perubahan dalam jenis belanja juga ditunjukkan dalam komponen ini sehingga dapat diketahui jika ada perubahan satu komponen terhadap komponen lainnya. 

Klasifikasi belanja terbagi menjadi empat yaitu belanja pegawai, belanja barang jasa, belanja modal, dan belanja lainnya yang meliputi belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja tidak terduga, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan dan belanja lainnya.

Komponen pembentuk APBD yang ketiga yaitu surplus atau deficit. Pada komponen ini ditunjukkan pendapatan, belanja, dan surplus/defisit dalam waktu tiga tahun dengan sesungguhnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun