Mohon tunggu...
Meilani
Meilani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

3 April 2022   17:35 Diperbarui: 3 April 2022   17:38 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertama, Dana Alokasi Umum (DAU) yang mana bertujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan sistem pemerintahan yang lebih banyak memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah. 

Kedua, Dana Alokasi Khusus (DAK) yang mana bertujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. 

Yang terakhir, Dana Bagi Hasil (DBH) yang mana bertujuan untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan sistem pemerintahan yang lebih banyak memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah. 

Dana otonomi khusus dan penyesuaian ada 4 macam. Pertama, Belanja Aparatur Daerah yang merupakan belanja yang terdiri atas belanja administrasi umum, belanja modal, belanja operasi dan pemeliharaan. 

Kedua, Belanja Pelayanan Publik yang merupakan belanja yang terdiri atas belanja administrasi umun, belanja operasi dan pemeliharaan, dan belanja modal. 

Ketiga, Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan yang merupakan belanja yang terdiri atas bagi hasil pajak ke desa/kelurahan, bagi hasil pajak retribusi ke desa/kelurahan, dan belanja bagi hasil pendapatan lainnya ke desa/kelurahan. 

Yang terakhir, Belanja Tidak Tersangka atau bisa disebut dana darurat yang mana ditujukan untuk pengeluaran yang tidak diperkirakan sebelumnya selama tahun anggaran. Contohnya seperti biaya hibah bantuan dalam bencana alam dan lainnya.

Komponen selanjutnya dari komponen utama APBN adalah pembiayaan negara. Besar kecilnya pembiayaan negara dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu asumsi dasar ekonomi makro, kebijakan pembiayaan, kondisi dan kebijakan lainnya.

Pembiayaan negara ada dua jenis yaitu pembiayaan dalam dan luar negeri. Pembiayaan dalam negeri meliputi pembiayaan perbankan dan pembiayaan non-perbankan dalam negeri. 

Sedangkan pembiayaan luar negeri meliputi pinjaman luar negeri yang terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek, penerusan pinjaman, dan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri yang terdiri atas jatuh tempo dan penangguhan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun