Mohon tunggu...
Meilani
Meilani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

3 April 2022   17:35 Diperbarui: 3 April 2022   17:38 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seperti yang kita ketahui, setiap negara pasti membutuhkan anggaran untuk setiap pembangunan yang ada di negaranya. Anggaran tersebut tentunya membutuhkan perencanaan anggaran yang tepat agar penggunaannya menjadi efisien, hemat, dan sesuai kebutuhan. Lalu dimana anggaran tersebut masuk?. 

Di Indonesia, anggaran tersebut masuk dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). APBN adalah rincian daftar yang mencatat semua pendapatan yang didapat negara serta pengeluaran yang dilakukan negara selama satu tahun periode anggarannya yang kemudian disahkan oleh DPR. 

Sebelum disahkan, APBN bernama Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau disingkat RAPBN. Selanjutnya RAPBN akan dibahas oleh DPR dan perwakilan pemerintah.

Ada beberapa aspek pembahasan yang dikatakan sangat panjang dan melibatkan banyak pihak. Salah satu aspek yang perlu diperhatikan seperti asumsi ekonomi makro yang kemudian menjadi acuan dalam penyusunan APBN. 

Asumsi tersebut adalah Keadaan ekonomi global yang diperkirakan mengalami pertumbuhan lebih baik dibandingkan dengan keadaan sebelumnya, harga minyak bumi di pasar internasional diperkirakan lebih rendah dibandingkan dengan harga minyak bumi yang diasumsikan pada tahun sebelumnya, pengerahan serta penggalian sumber-sumber penerimaan perpajakan perlu ditingkatkan, dan lain-lain. 

Selama pembahasan, rencana anggran yang biasanya dibahas dengan DPR dan lembaga negara disusun siapa saja yang menjadi pengguna anggaran. Rencana anggaran tersebut disusun kembali oleh Kementrian Keuangan. 

Peran Kementrian Keuangan adalah sebagai bendahara negara yang nantinya akan menyingkronkan semua rencana pengeluaran dengan target penerimaan seperti pajak dan penerimaan non-pajak. Setelah semuanya sesuai dengan asumsi ekonomi makro, RAPBN akan disahkan oleh DPR menjadi APBN.

APBN yang telah disahkan oleh DPR memiliki 3 komponen utama yaitu pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan negara. Pendapatan negara terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan pemberian dengan sukarela atau biasa disebut hibah. Pajak menjadi hal yang tidak dapat dipisahkan dari APBN karena pajak berkontribusi besar dalam pembentukan APBN setiap tahunnya.

Penerimaan pajak dikatakan paling besar daripada komponen lainnya yang ada dalam APBN. Pendapatan dari pajak ada tujuh sektor yaitu pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan barang barang mewah, pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak ekspor, pajak perdagangan internasional, serta pajak bea masuk dan cukai. 

Pendapatan negara dari bukan pajak bersumber dari Keuntungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pengelolaan sumber daya alam, barang sitaan, pinjaman, percetakan uang, dan sumbangan. Pendapatan negara selain dari pajak dan non-pajak juga didapatkan dari hibah. Hibah yang diberikan untuk pemerintah dengan sukarela tanpa pinjaman dan tanpa kontrak khusus. 

Anggaran bantuan yang diperoleh biasanya akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan. Jika ada hibah dari luar negeri maka dikategorikan sebagai pinjaman program atau pinjaman proyek dan berdasarkan jarak waktu tertentu. Contohnya World Bank, International Monetary (IMF), dan Asean Development Bank (ADB) merupakan lembaga internasional yang telah membantu Indonesia.

Komponen selanjutnya dari komponen utama APBN adalah belanja negara. Besar kecilnya belanja negara dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu kebutuhan penyelenggaraan negara, resiko bencana alam dan dampak krisis global. Asumsi dasar makro ekonomi, kebijakan pembangunan, dan lainnya. Belanja negara terdiri atas anggaran belanja pemerintah pusat dan anggaran belanja pemerintah daerah.

Belanja pemerintah pusat adalah belanja pemerintah yang digunakan oleh pusat untuk mendanai kegiatan kepemerintahan. Belanja pemerintah pusat ada dua jenis yaitu pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan. Pengeluaran rutin ada 7 macam. 

Pertama, belanja pegawai yang merupakan pengeluaran pemerintah untuk memberi gaji pada pegawai negeri. Belanja pegawai meliputi gaji dan pensiunan pegawai negeri, tunjangan, biaya perjalanan pegawai, dan lainnya. 

Kedua, belanja barang yang merupakan pengeluaran pemerintah untuk membeli peralatan atau perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan pemerintah. Belanja barang terdiri atas belanja barang dalam negeri dan belanja barang luar negeri atau biasa disebut impor. 

Ketiga, belanja rutin daerah yang merupakan pengeluaran untuk memberi gaji pada pegawai daerah. 

Keempat, bunga dan cicilan hutang yang merupakan pengeluaran untuk membayar Bungan dan cicilan dari pinjaman pokok. Belanja ini berasal dari pembayaran utang dalam negeri dan utang luar negeri. 

Kelima, subsidi yang merupakan pengeluaran negara untuk subsidi BBM dan non-BBM seperti listrik, pangan, dan pinjaman kredit. 

Keenam, dana hibah yang mana ditujukan untuk bantuan pemberian jika terjadi bencaca dan lain-lain.. 

Yang terakhir, bantuan sosial yang mana ditujukan untuk memberikan dana bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. Pengeluaran pembangunan terbagi menjadi dua yaitu pembangunan fisik dan pembangunan non-fisik. 

Pembangunan fisik contohnya seperti pembangunan jembatan, jalan raya, gedung sekolah, rumah sakit pemerintah, dan lain-lain. Sedangkan, pembangunan non-fisik contohnya seperti biaya untuk pelatihan-pelatihan pegawai negeri, pinjaman program untuk pembiyaan proyek.

Belanja pemerintah daerah adalah belanja yang dibagikan ke pemerintah daerah yang kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja pemerintah daerah ada dua jenis yaitu dana perimbangan dan dana otonomi khusus dan penyesuaian. Dana perimbangan ada 3 macam. 

Pertama, Dana Alokasi Umum (DAU) yang mana bertujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan sistem pemerintahan yang lebih banyak memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah. 

Kedua, Dana Alokasi Khusus (DAK) yang mana bertujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. 

Yang terakhir, Dana Bagi Hasil (DBH) yang mana bertujuan untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan sistem pemerintahan yang lebih banyak memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah. 

Dana otonomi khusus dan penyesuaian ada 4 macam. Pertama, Belanja Aparatur Daerah yang merupakan belanja yang terdiri atas belanja administrasi umum, belanja modal, belanja operasi dan pemeliharaan. 

Kedua, Belanja Pelayanan Publik yang merupakan belanja yang terdiri atas belanja administrasi umun, belanja operasi dan pemeliharaan, dan belanja modal. 

Ketiga, Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan yang merupakan belanja yang terdiri atas bagi hasil pajak ke desa/kelurahan, bagi hasil pajak retribusi ke desa/kelurahan, dan belanja bagi hasil pendapatan lainnya ke desa/kelurahan. 

Yang terakhir, Belanja Tidak Tersangka atau bisa disebut dana darurat yang mana ditujukan untuk pengeluaran yang tidak diperkirakan sebelumnya selama tahun anggaran. Contohnya seperti biaya hibah bantuan dalam bencana alam dan lainnya.

Komponen selanjutnya dari komponen utama APBN adalah pembiayaan negara. Besar kecilnya pembiayaan negara dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu asumsi dasar ekonomi makro, kebijakan pembiayaan, kondisi dan kebijakan lainnya.

Pembiayaan negara ada dua jenis yaitu pembiayaan dalam dan luar negeri. Pembiayaan dalam negeri meliputi pembiayaan perbankan dan pembiayaan non-perbankan dalam negeri. 

Sedangkan pembiayaan luar negeri meliputi pinjaman luar negeri yang terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek, penerusan pinjaman, dan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri yang terdiri atas jatuh tempo dan penangguhan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun