Mohon tunggu...
MEIFRID PALENEWEN
MEIFRID PALENEWEN Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pasca Sarjana Pastoral Konseling

STTBI Bethel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Cyberbullying pada Kaum Milenial Masa Kini

3 November 2023   19:32 Diperbarui: 3 November 2023   19:34 309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam hukum Indonesia, tertuang beberapa ketentuan hukum yang mengatur mengenai cyberbullying yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sebelum adanya UU ITE, ketentuan yang umum digunakan adalah Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.

Seiring dengan waktu menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008, penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tidak boleh digunakan.

Beberapa tujuan perundungan atau bullying maya

Pada tahun 2016, diterbitkan peraturan baru terkait ITE, yaitu UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

cyberbullying pada remaja adalah salah satu perilaku agresif dan disengaja yang dilakukan oleh suatu kelompok atau individu remaja, dengan menggunakan sarana elektronik, berulang kali dan sesekali, terhadap seorang remaja atau komunitasnya yang dianggap, merugikan martabat remaja tersebut

sanksi terhadap pelaku cyberbullying diatur dalam Pasal 45 ayat (3) yang berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dapat diakses".

memuat muatan yang bersifat menghina dan/atau mencemarkan nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak tujuh ratus lima puluh juta rupiah

1. Outing dan Trickery adalah tindakan mengungkap rahasia orang lain dalam bentuk foto pribadi yang jika dibagikan akan menimbulkan rasa malu atau depresi.Penipuan selanjutnya adalah tindakan penipuan yang dilakukan dengan cara membujuk orang lain untuk mengambil rahasia bahkan foto pribadi calon korban.

2.Flaming Flaming adalah perilaku seseorang yang bertujuan memprovokasi, mengejek, menghina, atau bahkan menghina perasaan korbannya.Cyberbullying Tindakan agresif dapat mencakup pengiriman pesan teks yang berisi pernyataan marah, emosional, dan langsung.

3.Pencurian identitas Berpura-pura menjadi orang lain atau menyamar untuk melakukan perbuatannya dengan mengirimkan pesan dan status buruk.Penggunaan akun palsu cukup umum terjadi di jejaring sosial Twitter dan Instagram.

4.Pelecehan Pelecehan sering kali berbentuk tulisan komentar terus-menerus yang bertujuan untuk menimbulkan keresahan, karena pelecehan mengandung kata-kata yang menghasut orang lain untuk melakukan hal yang sama.Hal ini biasanya dilakukan dengan mengirimkan pesan melalui email, SMS atau pesan teks media sosial.

5.Cyberharassment Merupakan tindakan memata-matai, melecehkan, dan mencemarkan nama baik seseorang dengan intensitas tinggi.Akibatnya, korban merasa sangat ketakutan, bahkan depresi.

6.Meremehkan Tindakan pencemaran nama baik (pencemaran nama baik) ini dilakukan dengan sengaja dan sadar oleh pelaku untuk menyebarkan hal-hal buruk tentang orang lain melalui internet dengan tujuan merugikan gengsi dan nama baik orang yang dituju.

Perkembangan teknologi komunikasi di era globalisasi begitu pesat sehingga cara kita berkomunikasi menjadi sangat sederhana.

Namun kemudahan kita dalam berkomunikasi tentu ada sisi positif dan negatifnya.

Contoh sisi positif dari kemudahan berkomunikasi adalah kita lebih mudah menghubungi orang-orang tercinta di luar negeri atau di dalam kota.

Dengan aplikasi seperti WhatsApp, Line, Instagram, TikTok juga membantu kita berkomunikasi dan mencari informasi dengan lebih mudah.

Namun dengan segala kemudahan tersebut, tentu juga ada sisi negatifnya, yaitu banyak orang yang menyalahgunakan platform tersebut, misalnya dalam kasus cyberbullying.

Semua orang ingin menghentikan cyberbullying, dan itulah salah satu alasan mengapa pelaporan cyberbullying sangat penting.Namun menjadikan Internet senyaman yang kita inginkan bukan hanya tentang mengungkap setiap pelaku intimidasi atau perundungan

Kita perlu bertanya pada diri sendiri apakah apa yang kita bagikan atau katakan dapat menyakiti orang lain.Kita harus bersikap baik satu sama lain secara online dan dalam kehidupan nyata.Itu semua tergantung pada kita!

Silakan filter sebelum berbagi !

Facebook/Instagram: Penting untuk menjadikan Instagram dan Facebook sebagai tempat yang aman dan positif untuk mengekspresikan diri - orang hanya akan merasa nyaman berbagi jika mereka merasa aman.

Namun kita tahu bahwa cyberbullying bisa saja terjadi dan menimbulkan pengalaman negatif.

Inilah sebabnya mengapa di Instagram dan Facebook kita harus melawan dan mencegah cyberbullying.

Kita dapat melakukan ini dengan dua cara.Pertama, dengan memanfaatkan teknologi untuk mencegah orang mengalami dan menyaksikan perundungan.Misalnya, pengguna dapat mengaktifkan pengaturan pemfilteran komentar yang menggunakan teknologi kecerdasan buatan untuk secara otomatis memfilter dan menyembunyikan komentar penindasan yang dimaksudkan untuk melecehkan atau mengganggu orang.

Kedua, kita bisa berupaya mendorong perilaku dan interaksi positif dengan memberitahukan fitur untuk dapat digunakan di Facebook dan Instagram.Restrict atau Batasi adalah salah satu cara untuk membantumu secara diam-diam melindungi akun sambil tetap mengawasi pelaku bully.

Twitter: Karena ratusan juta orang berbagi ide di Twitter, tidak mengherankan kalau kita semua sering menghadapi perbedaan pendapat.

Itulah salah satu manfaatnya karena kita semua bisa belajar dari perbedaan pendapat dan diskusi yang saling menghormati.

Mengapa remaja melakukan intimidasi secara online?

"Ada sejumlah alasan mengapa anak-anak terlibat dalam cyberbullying.

Misalnya karena pesatnya perkembangan teknologi, rendahnya pengendalian diri dan kontrol sosial, meniru orang lain dan tidak mengetahui akan ada resiko hukum jika melakukan hal tersebut.

Untuk itulah diperlukan Konsolidasi antara orang tua, guru,pemerhati remaja dan para konselor untuk mensikapi beberapa kemungkinan kejahatan cyberbullying pada remaja masa kini

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun