Apabila pemeriksaan dokumen persyaratan sebagaimana disebutkan di atas melewati batas akhir waktu pengajuan pada hari terakhir, kemudian terjadi kondisi: dokumen persyaratan tidak lengkap, daftar Bakal Calon tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon, dan/atau dokumen fisik surat pengajuan dan daftar Bakal Calon tidak benar, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengembalikan dokumen fisik surat pengajuan dan daftar Bakal Calon. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota akan memberikan tanda pengembalian dokumen persyaratan.
Ketentuan pengembalian dokumen persyaratan tersebut dikecualikan dalam hal terdapat kondisi:
- jumlah Bakal Calon pada daftar Bakal Calon yang diajukan pada suatu Dapil melebihi ketentuan sepanjang Partai Politik Peserta Pemilu bersedia untuk mencoret nama Bakal Calon dan melakukan penyesuaian pada daftar Bakal Calon;
- daftar Bakal Calon pada suatu Dapil tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c PKPU 10/2023, sepanjang Partai Politik Peserta Pemilu bersedia mencoret Dapil yang tidak memenuhi persyaratan pada daftar Bakal Calon dan menyesuaikan jumlah Dapil pada surat pengajuan; dan/atau
- susunan daftar Bakal Calon tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d, sepanjang Partai Politik Peserta Pemilu bersedia menyesuaikan susunan Bakal Calon perempuan pada daftar Bakal Calon.
Dalam hal terdapat kondisi sebagaimana dimaksud di atas, pengajuan Bakal Calon dinyatakan diterima KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Selanjutnya KPU/KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota akan menyimpan dokumen fisik surat pengajuan dan daftar Bakal Calon serta memberikan tanda terima dan berita acara penerimaan pengajuan Bakal Calon.
Demikian penjelasan mengenai mekanisme pengajuan, pemeriksaan dan penentuan status diterima atau dikembalikannya pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024. Semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H