Mohon tunggu...
Meidy Y. Tinangon
Meidy Y. Tinangon Mohon Tunggu... Lainnya - Komisioner KPU Sulut | Penikmat Literasi | Verba Volant, Scripta Manent (kata-kata terbang, tulisan abadi)

www.meidytinangon.com| www.pemilu-pilkada.my.id| www.konten-leadership.xyz| www.globalwarming.blogspot.com | www.minahasa.xyz| www.mimbar.blogspot.com|

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR-DPRD Bisa Diterima atau Dikembalikan KPU, Begini Penjelasannya!

6 Mei 2023   23:33 Diperbarui: 7 Mei 2023   06:38 555
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apabila pemeriksaan dokumen persyaratan sebagaimana disebutkan di atas melewati batas akhir waktu pengajuan pada hari terakhir, kemudian terjadi kondisi: dokumen persyaratan tidak lengkap, daftar Bakal Calon tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon, dan/atau dokumen fisik surat pengajuan dan daftar Bakal Calon tidak benar, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengembalikan dokumen fisik surat pengajuan dan daftar Bakal Calon. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota akan memberikan tanda pengembalian dokumen persyaratan.

Ketentuan pengembalian dokumen persyaratan tersebut dikecualikan dalam hal terdapat kondisi:

  • jumlah Bakal Calon pada daftar Bakal Calon yang diajukan pada suatu Dapil melebihi ketentuan sepanjang Partai Politik Peserta Pemilu bersedia untuk mencoret nama Bakal Calon dan melakukan penyesuaian pada daftar Bakal Calon;
  • daftar Bakal Calon pada suatu Dapil tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c PKPU 10/2023, sepanjang Partai Politik Peserta Pemilu bersedia mencoret Dapil yang tidak memenuhi persyaratan pada daftar Bakal Calon dan menyesuaikan jumlah Dapil pada surat pengajuan; dan/atau
  • susunan daftar Bakal Calon tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d, sepanjang Partai Politik Peserta Pemilu bersedia menyesuaikan susunan Bakal Calon perempuan pada daftar Bakal Calon.

Dalam hal terdapat kondisi sebagaimana dimaksud di atas, pengajuan Bakal Calon dinyatakan diterima KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Selanjutnya KPU/KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota akan menyimpan dokumen fisik surat pengajuan dan daftar Bakal Calon serta memberikan tanda terima dan berita acara penerimaan pengajuan Bakal Calon.

Demikian penjelasan mengenai mekanisme pengajuan, pemeriksaan dan penentuan status diterima atau dikembalikannya pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024. Semoga bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun