Dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024, di sepanjang rentang waktu tanggal 1-14 Mei 2023 adalah tahapan di mana partai politik (parpol) mengajukan bakal calon anggota DPR dan DPRD. Pengajuan bakal calon oleh parpol tidak dengan serta merta diterima KPU. Setelah dilakukan pemeriksaan, bisa saja KPU di semua tingkatan menolak atau mengembalikan dokumen pengajuan pencalonan yang disampaikan parpol. Apa saja kondisi di mana pengajuan pencalonan anggota DPR/DPRD diterima atau dikembalikan KPU?
Ketentuan tentang pencalonan anggota DPR-RI dan DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota telah diatur dalam UU Nomot 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Perpu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU 7/2017 tentang Pemilu.
Ketentuan dalam UU Pemilu tersebut, untuk Pemilu 2024, kemudian diturunkan pengaturan teknisnya dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Di dalam regulasi-regulasi tersebut kita dapat membaca serta memahami mekanisme pencalonan, termasuk syarat dan prosedurnya. Sebelum mengetahui kondisi di mana diterima atau dikembalikan/ditolaknya pengajuan calon, ada baiknya kita pelajari persyaratan pengajuan dan dokumennya.
Persyaratan Pengajuan dan Dokumennya
Persyaratan pengajuan pencalonan anggota DPR/DPRD dapat diklasifikasikan ke dalam 2 jenis dokumen. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) PKPU 10/2023, disebutkan bahwa Bakal Calon  dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota setelah memenuhi persyaratan: a) persyaratan pengajuan Bakal Calon, dan b). persyaratan administrasi Bakal Calon.
Persyaratan pengajuan Bakal Calon diatur dalam sebagaimana diatur dalam Pasal 8 PKPU 10/2023, harus mengikuti ketentuan: pertama, Â disusun dalam daftar Bakal Calon. Kedua, daftar Bakal Calon tersebut memuat paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi pada setiap Dapil. Ketiga, daftar Bakal Calon wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap Dapil, dan keempat, setiap 3 (tiga) orang Bakal Calon pada susunan daftar Bakal Calon wajib terdapat paling sedikit 1 (satu) orang Bakal Calon perempuan. Ketentuan ini dikenal dengan sistem zipper.
Dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 di atas, berupa daftar Bakal Calon yang menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON-PARPOL disertai foto diri terbaru. Formulir tersebut ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris (atau nama lain) pengurus Parpol sesuai tingkatan.
Daftar Bakal Calon tersebut, dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon  yang ditandatangani oleh ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat.
Persyaratan Administrasi Bakal Calon
Persyaratan administrasi bakal calon diatur dalam Pasal 11 PKPU 10/2023. Persyaratan tersebut terkait dengan kriteria bakal calon, misalnya umur, pendidikan, dan syarat lainnya.Â
Ketentuan mengenai dokumen administrasi bakal calon diatur dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 PKPU 10/2023. Dokumen dimaksud misalnya ijazah, KTP-el, surat pernyataan dan lampirannya serta dokumen-dokumen lain, yang terkait dengan calon yang bersangkutan.
Dokumen-dokumen administrasi tersebut harus disiapkan oleh setiap bakal calon dan disampaikan kepada parpol sebelum parpol datang ke kantor KPU di semua tingkatan untuk mengajukan bakal calon, baik bakal calon DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Nantinya, admin/operator Sistem Informasi pencalonan (Silon) dari setiap parpol, akan mengunggah (upload) dokumen syarat pengajuan dan syarat administrasi bakal calon ke dalam aplikasi Silon.
Memang berbeda dengan pencalonan DPR/DPRD Pemilu 2019, kali ini KPU menggunakan sistem pengurangan kertas (paper less). Semua dokumen diunggah dalam bentuk digital ke dalam aplikasi Silon. Saat pengajuan hanya dokumen syarat pengajuan yang disampaikan secara fisik.
Pengajuan Bakal Calon oleh Parpol
Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota mengajukan dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon pada masa pengajuan yaitu tanggal 1-14 Mei 2023, setelah sebelumnya mengirimkan data dan dokumen melalui Silon.
Dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon meliputi 3 kategori yaitu:
- surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL.
- daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon dari DPP Parpol. Dokumen ini, dan
- dokumen persyaratan administrasi dari setiap Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 PKPU 10/2023.
Dua dokumen yang disebut terdahulu, disampaikan dalam 2 bentuk yaitu bentuk fisik (hard file) yang disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota pada saat pengajuan Bakal Calon, dan bentuk digital (soft file) yang diunggah sebelumnya di Silon. Sedangkan kategori ketiga, yaitu dokumen persyaratan administrasi dari setiap Bakal Calon tidak disampaikan secara fisik, melainkan hanya dalam bentuk digital yang diunggah dalam aplikasi Silon.
Tata cara pengajuan bakal calon selengkapnya, dapat dibaca di link ini.
Kondisi Pengajuan Diterima dan Dikembalikan
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota setelah menerima dokumen yang diserahkan Ketua dan Sekretaris parpol, akan memeriksa dokumen persyaratan untuk memastikan 3 hal yaitu:
- kelengkapan dokumen persyaratan Bakal Calon;
- daftar Bakal Calon telah memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) PKPU 10/2023, yaitu terkait syarat bahwa daftar bakal calon memuat paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi pada setiap Dapil, wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap Dapil, dan setiap 3 (tiga) orang Bakal Calon pada susunan daftar Bakal Calon wajib terdapat paling sedikit 1 (satu) orang Bakal Calon perempuan, dan
- kebenaran dokumen fisik surat pengajuan dan daftar Bakal Calon.
Apabila pemeriksaan dokumen persyaratan melewati waktu pengajuan maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melanjutkan pemeriksaan dokumen persyaratan hingga seluruh proses diselesaikan.
Status pengajuan Bakal Calon dari Partai Politik Peserta Pemilu diterima jika:
- isian data dan dokumen persyaratan lengkap;
- daftar Bakal Calon memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
- dokumen fisik surat pengajuan dan daftar Bakal Calon benar.
Sebaliknya, status pengajuan Bakal Calon dari Partai Politik Peserta Pemilu dikembalikan jika:
- isian data dan dokumen persyaratan tidak lengkap;
- daftar Bakal Calon tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) PKPU 10//2023; dan/atau
- dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar Bakal Calon tidak benar.
Dalam hal status pengajuan Bakal Calon dikembalikan, maka Partai Politik Peserta Pemilu masih dapat memperbaiki data dan dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon sepanjang masih dalam jangka waktu masa pengajuan yaitu tanggal 1-14 Mei 2023. Perbaikan pasca pengembalian, hanya bisa dilakukan selama masa pengajuan Bakal Calon.Â
Artinya, data dan dokumen pengajuan Bakal Calon yang telah diperbaiki wajib  diserahkan dalam jangka waktu pengajuan Bakal Calon. Lewat batas waktu tersebut, maka pengajuan perbaikan data dan dokumen tidak dapat diterima. Adapun jangka waktu pengajuan adalah untuk tanggal 1-13 Mei 2023 diberi kesempatan mulai pukul 08.00 - 16.00 waktu setempat. Sedangkan di hari terakhir yaitu tanggal 14 Mei 2023, diberi kesempatan pengajuan mulai pukul 08.00 sampai 23.59 Waktu setempat.
Pengajuan dan Pemeriksaan Dokumen di Hari Terakhir
Apabila pemeriksaan dokumen persyaratan sebagaimana disebutkan di atas melewati batas akhir waktu pengajuan pada hari terakhir, kemudian terjadi kondisi: dokumen persyaratan tidak lengkap, daftar Bakal Calon tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon, dan/atau dokumen fisik surat pengajuan dan daftar Bakal Calon tidak benar, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengembalikan dokumen fisik surat pengajuan dan daftar Bakal Calon. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota akan memberikan tanda pengembalian dokumen persyaratan.
Ketentuan pengembalian dokumen persyaratan tersebut dikecualikan dalam hal terdapat kondisi:
- jumlah Bakal Calon pada daftar Bakal Calon yang diajukan pada suatu Dapil melebihi ketentuan sepanjang Partai Politik Peserta Pemilu bersedia untuk mencoret nama Bakal Calon dan melakukan penyesuaian pada daftar Bakal Calon;
- daftar Bakal Calon pada suatu Dapil tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c PKPU 10/2023, sepanjang Partai Politik Peserta Pemilu bersedia mencoret Dapil yang tidak memenuhi persyaratan pada daftar Bakal Calon dan menyesuaikan jumlah Dapil pada surat pengajuan; dan/atau
- susunan daftar Bakal Calon tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d, sepanjang Partai Politik Peserta Pemilu bersedia menyesuaikan susunan Bakal Calon perempuan pada daftar Bakal Calon.
Dalam hal terdapat kondisi sebagaimana dimaksud di atas, pengajuan Bakal Calon dinyatakan diterima KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Selanjutnya KPU/KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota akan menyimpan dokumen fisik surat pengajuan dan daftar Bakal Calon serta memberikan tanda terima dan berita acara penerimaan pengajuan Bakal Calon.
Demikian penjelasan mengenai mekanisme pengajuan, pemeriksaan dan penentuan status diterima atau dikembalikannya pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024. Semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H