Institusionalisasi konflik? Bisa, ya?
berbicara tentang institusionalisasi konflik, dalam tataran aksi, bisa ya, bisa tidak. Â Tergantung pada implementasinya, apakah jalan atau tidak. Namun dalam tataran konseptul kebijakan atau kerangka regulasi, Â institusionalisasi konflik diatur dalam regulasi atau kerangka hukum Pemilihan (electoral legal framework).Â
Lho, Â kok bisa konflik dilembagakan oleh peraturan? Â Apakah dengan demikian ada lembaga yang mengurus konflik?Â
Wait. Kita lihat dulu,  apa sih konflik itu?  Makanan macam apa konflik itu?  Hehehe
Menurut KBBI,  konflik adalah 1)percekcokan; perselisihan; pertentangan; 2) ketegangan atau pertentangan di dalam cerita rekaan atau drama (pertentangan antara dua kekuatan, pertentangan dalam diri satu tokoh, pertentangan antara dua tokoh, dan sebagainya);
Dalam konteks percakapan kita, Â konflik yang dimaksud adalah konflik dalam pengertian pertama di atas. Pengertian kedua berlaku untuk dunia sastra. Konflik politik dengan demikian dapat disebut sebagai percekcokan, perselisihan atau pertentangan antara kepentingan politik yang berbeda. Â
Dalam dunia politik, Â khususnya dalam Pemilu atau pemilihan, Â konflik berpotensi terjadi, Â mengingat adanya rivalitas politik yang sarat kompetisi dan kepentingan kekuasaan. Â Interest yang berbeda saling bertemu terjadilah konflik kepentingan politik (political conflict of interest). Â
Konflik yang tidak dikelolah sangat berpotensi meningkat eskalasinya, dan menimbulkan dampak yang sangat besar. Â Pemilu bisa tertunda dan efek lainnya bisa kita rasakan. Karenanya, Â konflik perlu dikelolah, Â jangan dibiarkan tak terkelolah dan menjadi liar.Â
Untuk mengelolahnya maka harus ada institusi yang diberikan kewenangan mengelolah atau menyelesaikan konflik. Â Disinilah pentingnya pelembagaan konflik.Â
Nah, sudah jelas, kan? Mengapa pelembagaan konflik itu penting dan harus diatur secara legal-formal, karena akan menjadi pijakan dasar hukum bertindak.
Pelembagan Konflik dan Konsep Keadilan Pemilu
Lalu apa instrumen yang digunakan untuk pelembagaan konflik dalam Pilkada?