Mohon tunggu...
Meidy Y. Tinangon
Meidy Y. Tinangon Mohon Tunggu... Lainnya - Komisioner KPU Sulut | Penikmat Literasi | Verba Volant, Scripta Manent (kata-kata terbang, tulisan abadi)

www.meidytinangon.com| www.pemilu-pilkada.my.id| www.konten-leadership.xyz| www.globalwarming.blogspot.com | www.minahasa.xyz| www.mimbar.blogspot.com|

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Sejuta Makna Ketika Komisioner KPU Berseragam Bawaslu

30 Juli 2020   19:44 Diperbarui: 30 Juli 2020   19:39 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Saya kirim kaos, mohon digunakan," begitu pesan WhatssApp yang saya terima dari sobat Pimpinan Bawaslu Sulut, Awaluddin Umbola yang biasa disapa Ewin.  Tak perlu berpikir panjang, saya pun menjawab  pesan WA tersebut. "Siap!!!" jawab saya.

Hari itu, Rabu (29/7)  saya diundang menyampaikan materi dalam kegiatan "Sosialisasi Penyelesaian Sengketa" yang digelar Bawaslu Provinsi Sulut di Bolaang Mongondow Timur.  Kaos pemberian rekan Bung Ewin tersebut, saya gunakan disaat menyampaikan materi di hajatan penting dan strategis itu. Berwarna hitam, bersablon logo Bawaslu dan bertuliskan "Divisi Penyelesaian Sengketa".  

Membagi-bagikan kaos untuk digunakan dalam suatu hajatan, sebenarnya adalah hal yang biasa-biasa saja. Namun, bagi saya ada makna yang terkandung dalam kisah yang bagi sebagian orang dianggap biasa-biasa saja.  Makna tersebut merupakan potret masa lalu dan masa kini dalam relasi KPU-Bawaslu.

Pertama, potret masa lalu. Pernah dalam suatu era, relasi KPU dan Bawaslu (Panwaslu) dianggap layaknya seperti film "Tom and Jerry", sebuah serial animasi Amerika Serikat hasil produksi MGM yang bercerita tentang seekor kucing (Tom) dan seekor tikus (Jerry) yang selalu bertengkar, kejar-kejaran, berantem.  

Jika masa "Tom and Jerry" itu masih ada, maka tak mungkin akan terjadi, Pimpinan Bawaslu Provinsi memberikan sebuah kaos berlogo institusinya untuk dipakai komisioner KPU. Dengan demikian, kisah biasa-biasa ini hendak menegaskan, era "Tom and Jerry" dalam relasi KPU-Bawaslu telah berakhir. 

Kedua,  memotret relasi KPU-Bawaslu era sekarang. Undang-undang Pemilu telah menegaskan bawa KPU-Bawaslu dan DKPP sama-sama adalah kesatuan fungsi penyelenggara Pemilu (termasuk Pilkada). Dapat diibaratkan sebuah rumah dengan 3 kamar: kamar pelaksana (KPU), kamar pengawasan (Bawaslu) dan kamar peradilan etika (DKPP). Satu rumah dengan 3 kamar sekalipun dengan  fungsi berbeda. Namanya satu rumah, maka otomatis ketiganya bersaudara. Kalau bersaudara maka tak perlu berkelahi. Kalau berkelahi, berarti ada hal-hal yang menjadi penyebab kakak beradik, tinggal serumah kemudian berkelahi.

Apa penyebab utama perkelahian antar saudara? penyebab utamanya adalah miss-komunikasi dan dan miss-persepsi. Kalau begitu, bagaimana cara agar kondisi kehilangan atau kekurangan komunikasi dan perbedaan persepsi bisa diminimalisir? Tak ada cara lain yang paling ampuh, selain komunikasi dan koordinasi. 

Penting bagi masing-masing penyelenggara Pemilu menghargai fungsi dan kewenangannya, sekalipun dalam hal-hal tertentu benturan tak terhindarkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta kewenangan masing-masing lembaga. Benturan tersebut jika terjadi, harus diselesaikan dengan senjata komunikasi konstruktif. 

Komunikasi yang konstruktif akan terjadi jika masing-masing pihak saling memahami kedudukan dan kewenangan. KPU memaklumi Bawaslu sebagai pengawas setiap tahapan yang dilaksanakan KPU, demikian juga sebaliknya, Bawaslu memaklumi bahwa tanggung jawab melaksanakan teknis tahapan ada pada jajaran KPU.

Pemberian kaos merupakan strategi komunikasi Bung Ewin kepada saya. Jika kaos bisa bicara, mungkin dia akan berucap, "ingatlah aku, kini kita menyatu".  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun