Ini baru bilang artikel tak laku,  karena salah sendiri.  Hari ini,  untuk kedua kalinya artikel saya di Kompasiana dihapus setelah tayang sekian menit. Â
Makasih ya, Â untuk yang sempat read and vote. Saya berharap pengalaman ini tak terjadi untuk ketiga kalinya dan semoga bisa menjadi pelajaran untuk sobat Kompasianer sekalian (terutama yang belum sempat mengetahui penyebab penghapusan artikel/konten). Â
Malu sebenarnya mengaku di hadapan warganet, tapi setelah dipikir-pikir lebih baik saya kisahkan saja, siapa tahu bermanfaat untuk sobat 'K' sekalian. Karenanya saya ingin berbagi kisah sedih ini. Â Hehehe, sedih sementara, Â tiada berlarut. Â Begini ceritanya.
Artikel pertama yang dihapus berjudul "Apakah Peraturan KPU Termasuk dalam Hirarki Peraturan Perundang-undangan?"Â
Artikel tersebut, sebelumnya telah saya tayangkan di blog saya. Di 'K' kita bisa reblog atau memuat ulang artikel karya kita yang sempat kita tulis di blog milik kita, dengan memberikan keterangan alamat atau nama blog milik kita.
Sempat tayang sekian menit, tiba-tiba ketika dicari-cari, tiada ketemu lagi. Di kolom percakapan, moderator memberikan penjelasan seperti ini:
"Artikel anda berjudul "Apakah Peraturan KPU Termasuk dalam Hirarki Peraturan Perundang-undangan?" Â dihapus karena terindikasi menjiplak, mengutip, menyalin-tempel (copy-paste) sebagian atau keseluruhan konten karya pihak lain sebagai milik Anda. Aksi ini melanggar S&K Kompasiana terkait Hak Cipta. Penggunaan kutipan diizinkan apabila Anda mencantumkan identitas sumber atau ditaut (hyperlink) tertuju ke sumber tersebut. Komposisi kutipan yang diizinkan di Kompasiana ialah sebesar maksimal 25% dari keseluruhan panjang tulisan."
Yang membuat saya kecewa adalah karya saya tersebut dianggap copy paste dari karya pihak lain. Karena penasaran, dengan bantuan 'Om Google', saya search judul artikel saya tersebut.Â
Wah, ternyata ada beberapa artikel di laman yang lain judulnya mirip dan setelah diperhatikan, ada kesamaan isi. Ternyata juga, artikel saya tersebut pernah dimuat media online dengan meng-copy paste artikel yang saya muat di blog saya.
Akhirnya, saya bisa memaklumi mengapa artikel pertama saya dihapus.
Penghapusan serupa terjadi pada artikel: "Bagaimana Mengelolah Konflik Menjadi Produktif?" Â Sama dengan artikel yang pertama, tulisan saya tersebut sudah pernah saya tayangkan pada blog milik saya, kemudian saya upload di K dengan beberapa perbaikan.Â
Setelah saya pelajari, penyebab penghapusan lebih pada persentase kutipan telah lebih dari S&K Kompasiana dimana, penggunaan kutipan diizinkan apabila Anda mencantumkan identitas sumber atau ditaut (hyperlink) tertuju ke sumber tersebut. Komposisi kutipan yang diizinkan di Kompasiana ialah sebesar maksimal 25% dari keseluruhan panjang tulisan.Â
Saya tak sempat melakukan verifikasi kembali terhadap tulisan saya tersebut. Itulah dampak dari menulis atau melakukan revisi tulisan lama lalu terganggu dengan aktivitas lainnya. Daripada hilang alur penulisan, lebih baik ditayang saja.
Dari pengalaman saya tersebut dapat disimpulkan, jika kita tidak mau artikel kita dihapus maka wajiblah kita melakukan hal-hal berikut:
- Cek and richeck sebelum menayangkan artikel kita.Â
- Jangan menjiplak, mengutip, menyalin-tempel (copy-paste) sebagian atau keseluruhan konten karya pihak lain sebagai milik.
- Penggunaan kutipan diizinkan apabila kita mencantumkan identitas sumber atau ditaut (hyperlink) tertuju ke sumber tersebut.
- Jika menggunakan kutipan, pastikan tidak melebihi 25% dari keseluruhan panjang tulisan.
Demikian kisah sedih saya tentang penghapusan artikel di Kompasiana, semoga bermanfaat. Jangan ikuti jejak kesalahan saya ya...Â
Yang salah, biar aku saja. Salah itu berat lho.... Artikel dihapus itu, sakitnya tuh disini... heheheÂ
Tetap semangat, menulis itu banyak ujian....
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI