Mohon tunggu...
Meidy Y. Tinangon
Meidy Y. Tinangon Mohon Tunggu... Lainnya - Komisioner KPU Sulut | Penikmat Literasi | Verba Volant, Scripta Manent (kata-kata terbang, tulisan abadi)

www.meidytinangon.com| www.pemilu-pilkada.my.id| www.konten-leadership.xyz| www.globalwarming.blogspot.com | www.minahasa.xyz| www.mimbar.blogspot.com|

Selanjutnya

Tutup

Hobby Pilihan

Cukup Saya Saja, 2 Kali Artikel Dihapus, Ini Penyebabnya!

25 Juni 2020   22:15 Diperbarui: 25 Juni 2020   22:18 1045
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ini baru bilang artikel tak laku,  karena salah sendiri.  Hari ini,  untuk kedua kalinya artikel saya di Kompasiana dihapus setelah tayang sekian menit.  

Makasih ya,  untuk yang sempat read and vote. Saya berharap pengalaman ini tak terjadi untuk ketiga kalinya dan semoga bisa menjadi pelajaran untuk sobat Kompasianer sekalian (terutama yang belum sempat mengetahui penyebab penghapusan artikel/konten).  

Malu sebenarnya mengaku di hadapan warganet, tapi setelah dipikir-pikir lebih baik saya kisahkan saja, siapa tahu bermanfaat untuk sobat 'K' sekalian. Karenanya saya ingin berbagi kisah sedih ini.  Hehehe, sedih sementara,  tiada berlarut.  Begini ceritanya.

Artikel pertama yang dihapus berjudul "Apakah Peraturan KPU Termasuk dalam Hirarki Peraturan Perundang-undangan?" 

Artikel tersebut, sebelumnya telah saya tayangkan di blog saya. Di 'K' kita bisa reblog atau memuat ulang artikel karya kita yang sempat kita tulis di blog milik kita, dengan memberikan keterangan alamat atau nama blog milik kita.

Sempat tayang sekian menit, tiba-tiba ketika dicari-cari, tiada ketemu lagi. Di kolom percakapan, moderator memberikan penjelasan seperti ini:

"Artikel anda berjudul "Apakah Peraturan KPU Termasuk dalam Hirarki Peraturan Perundang-undangan?"  dihapus karena terindikasi menjiplak, mengutip, menyalin-tempel (copy-paste) sebagian atau keseluruhan konten karya pihak lain sebagai milik Anda. Aksi ini melanggar S&K Kompasiana terkait Hak Cipta. Penggunaan kutipan diizinkan apabila Anda mencantumkan identitas sumber atau ditaut (hyperlink) tertuju ke sumber tersebut. Komposisi kutipan yang diizinkan di Kompasiana ialah sebesar maksimal 25% dari keseluruhan panjang tulisan."

Yang membuat saya kecewa adalah karya saya tersebut dianggap copy paste dari karya pihak lain. Karena penasaran, dengan bantuan 'Om Google', saya search judul artikel saya tersebut. 

Wah, ternyata ada beberapa artikel di laman yang lain judulnya mirip dan setelah diperhatikan, ada kesamaan isi. Ternyata juga, artikel saya tersebut pernah dimuat media online dengan meng-copy paste artikel yang saya muat di blog saya.

Akhirnya, saya bisa memaklumi mengapa artikel pertama saya dihapus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hobby Selengkapnya
Lihat Hobby Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun