Mohon tunggu...
Meidy Y. Tinangon
Meidy Y. Tinangon Mohon Tunggu... Lainnya - Komisioner KPU Sulut | Penikmat Literasi | Verba Volant, Scripta Manent (kata-kata terbang, tulisan abadi)

www.meidytinangon.com| www.pemilu-pilkada.my.id| www.konten-leadership.xyz| www.globalwarming.blogspot.com | www.minahasa.xyz| www.mimbar.blogspot.com|

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Partisipasi Politik, Antara Teks Global dan Konteks Indonesia

7 Juni 2020   22:54 Diperbarui: 7 Juni 2020   23:02 4142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
|| www.study.com ||

Kedua, lobby yaitu upaya perorangan atau kelompok menghubungi atau berkomunikasi pimpinan politik dengan maksud mempengaruhi keputusan mereka tentang suatu isu. Hal ini dimungkinkan oleh konstitusi juga Undang-undang tentang Partai Politik maupun Undang-undang MD3.  hal penting yang perlu diperhatikan adalah bagaimana keterbukaan lembaga-lembaga demokrasi termasuk Parpol dalam menangkap aspirasi lewat proses lobby atau komunikasi dialogis. 

Ketiga, kegiatan organisasi  berupa partisipasi individu ke dalam organisasi, baik selaku anggota maupun pemimpinnya, guna mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pemerintah. Konstitusi kita mengatur hal tersebut sebagai sebuah kebebasan berserikat dan berkumpul. 

Namun demikian kebebasan tersebut bukan bebas tanpa batas. Warga negara harus tunduk pada perangkat normatif yang mengatur syarat dan prosedur mendirikan maupun bagaimana beraktivitas dalam organisasi. Sepanjang sebuah regulasi yang mengatur adalah sah dan mengikat setiap warga negara, maka sepanjang itu juga warga negara harus taat dalam partisipasinya.

Keempat, contacting yaitu upaya individu atau kelompok dalam membangun jaringan dengan pejabat-pejabat pemerintah guna mempengaruhi keputusan mereka. Inipun diatur oleh perangkat peraturan perundang-undangan sebagai hak kelompok dan individu serta kewajiban pemerintah untuk memfasilitasi dan menangkap aspirasi yang terkait dengan keputusan pemerintahan. Perangkat aturan tersebut diantaranya UU tentang Administrasi Pemerintahan dan UU tentang Kebebasan Informasi Publik.  

Kelima, tindakan kekerasan (violence) berupa tindakan individu atau kelompok guna mempengaruhi keputusan pemerintah dengan cara menciptakan kerugian fisik manusia atau harta benda, termasuk di sini adalah huru-hara, teror, kudeta, pembutuhan politik (assassination), revolusi dan pemberontakan. Hal ini dalam konteks ber-Indonesia yang harus dihindari. Negara kita anti kekerasan. 

Aspirasi dalam partisipasi tidak harus dilakukan dengan jalan kekerasan. Bentuk partisipasi pertama hingga ke empat di atas merupakan pilihan yang cocok dan konstitusional dalam implementasi partispasi politik. Untuk mencegah tindakan kekerasan, maka bentuk partisipasi politik dalam kegiatan pemilihan, lobby, kegiatan organisasi dan contacting harus berjalan dengan baik dan efektif sehingga dapat membuka ruang partisipasi yang positif dan konstruktif, bukan sebaliknya, partisipasi yang destruktif.

Dari uraian di atas, hendak mengatakan bahwa demikian pentingnya peran hukum dan penegakannya dalam konteks penataan praksis partispasi politik. Masyarakat pun dituntut untuk menjalankan partisipasi sesuai dengan norma hukum yang berlaku. 

Dari teks ke konteks, partisipasi politik sesungguhnya harus berada dalam koridor kesadaran hukum dan penegakannya. Norma hukum harus menjadi panduan dan panglima bagi penerapan partisipasi politik.   

*****
Referensi dan bahan bacaan:

Christina Holtz-Bacha, Political Disaffection, dalam  Lynda Lee Kaid and Christina Holtz-Bacha, Encyclopedia of Political Communication, (California : Sage Publications, 2008) p.577-9.

Jan W. van Deth, Political Participation, dalam Lynda Lee Kaid and Christina Holtz-Bacha, Encyclopedia of Political Communication, (California : Sage Publications, 2008) p.531-2.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun