Mohon tunggu...
Meidy Y. Tinangon
Meidy Y. Tinangon Mohon Tunggu... Lainnya - Komisioner KPU Sulut | Penikmat Literasi | Verba Volant, Scripta Manent (kata-kata terbang, tulisan abadi)

www.meidytinangon.com| www.pemilu-pilkada.my.id| www.konten-leadership.xyz| www.globalwarming.blogspot.com | www.minahasa.xyz| www.mimbar.blogspot.com|

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Partisipasi Politik, Antara Teks Global dan Konteks Indonesia

7 Juni 2020   22:54 Diperbarui: 7 Juni 2020   23:02 4142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Klasifikasi bentuk partisipasi politik Huntington dan Nelson relatif lengkap. Hampir setiap fenomena bentuk partisipasi politik kontemporer dapat dimasukkan ke dalam klasifikasi mereka. Namun, Huntington dan Nelson tidak memasukkan bentuk-bentuk partisipasi politik seperti kegiatan diskusi politik, menikmati berita politik, atau lainnya yang berlangsung di dalam skala subyektif individu.

Praksis Partisipasi Politik: Konteks Lokal Indonesia
Dari beragam teori partisipasi politik, sebagaimana uraian di atas, teks yang diangkat adalah apa yang disampaikan oleh Huntington dan Nelson. 

Teori-teori apapun itu, menurut hemat saya tidak semua berlaku global, dalam pengertian, tidak semua cocok dengan konteks dimana teori tersebut akan diterapkan. Teks lahir dari perspektif dan pengalaman yang berbeda. Sebagai contoh, penerapan teori demokrasi di AS berbeda dengan penerapannya di Indonesia. Sistemnya pun berbeda.

Untuk dapat diterapkan dalam konteks tertentu, maka perlu adanya adaptasi dan modifikasi dari teks global untuk bisa connect dengan konteksnya. Kesulitannya adalah, ketika nafsu praksis politik, preferensi politik serta interest politik sangat kuat mengendalikan tindakan partisipasi politik. 

Padahal sejatinya, politik adalah sebuah usaha atau aktivitas yang mengandung nilai dan tujuan untuk keteraturan dan kebajikan bersama. Kekuasaan politik haruslah diraih dengan cara dan proses atau prosedur politik yang juga mengandung nilai substansial.

Dalam kondisi ini, maka salah satu faktor yang sangat vital dalam mengendalikan ke-tidak-teraturan menuju keteraturan adalah hukum dan penegakannya. Hukum bisa memberi ruang gerak sebuah aktivitas, tetapi juga bisa melakukan pembatasan-pembatasan tertentu. 

Berangkat dari teks Huntington dan Nelson terkait dengan bentuk-bentuk partisipasi politik maka beberapa pertimbangan dalam kerangka berpikir penerapannya dalam konteks Indonesia dapat diuraikan sebagai berikut:

Pertama, kegiatan pemilihan yaitu yang berkaitan dengan kegiatan pemberian suara dalam pemilihan umum, mencari dana partai, menjadi tim sukses, mencari dukungan bagi calon legislatif atau eksekutif, atau tindakan lain yang berusaha mempengaruhi hasil pemilu, kesemuanya diatir dalam konstitusi dan peraturan-perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 

UUD NRI 1945 mengatur kegiatan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah dalam 2 rejim yang berbeda, yaitu rejim Pemilu dan Pemerintahan Daerah. Undang-undangnya pun berbeda, UU Pemilu dan UU Pilkada/Pemilihan. Dengan pengaturan yang berbeda, maka bentuk partisipasinya pun berbeda antara Pemilu dan Pilkada. 

Seringkali terjadi salah kaprah terhadap Pemilu dan Pilkada yang menyebabkan pandangan yang kurang tepat. Misalnya, dalam beberapa artikel menyoal keterlibatan pemerintah dalam proses Pilkada melalui Mendagri dan Kepala Daerah, yang mengarah pada tudingan intervensi pemerintah. Padahal, sistem kita telah mengatur untuk Pilkada memang ada porsi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah.

Hal lainnya misalnya terkait dengan bentuk partisipasi dengan menjadi tim sukses. Undang-undang kita mengatur siapa yang boleh dan tidak boleh masuk dalam struktur tim sukses.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun