Mohon tunggu...
Meidwix Raja
Meidwix Raja Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Batasan Zone Ekonomi Eksklusif Terhadap Peluang Ekonomi Dan Hukum Yang Berlaku Dalam Masyarakat

16 Desember 2024   22:33 Diperbarui: 16 Desember 2024   22:33 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di sisi lain, Fatimah (28), seorang akademisi di Tanjung Pinang, menekankan pentingnya edukasi hukum kepada masyarakat pesisir. "Banyak nelayan kita tidak memahami batasan ZEE atau hak-hak mereka, sehingga mereka rentan terhadap kriminalisasi ketika melintasi perbatasan internasional," jelasnya.

Upaya Penegakan Hukum

Indonesia telah mengambil langkah tegas dalam menegakkan hukum di ZEE, termasuk penenggelaman kapal-kapal asing ilegal berdasarkan Pasal 73 UNCLOS dan UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Namun, implementasi hukum ini masih menghadapi tantangan besar, terutama kurangnya infrastruktur dan sumber daya manusia untuk patroli laut.

Selain itu, kerja sama regional melalui ASEAN Fisheries Management Mechanism dan Coral Triangle Initiative menjadi kunci dalam mengatasi isu lintas batas, termasuk pengelolaan sumber daya bersama dan pencegahan konflik.

Kesimpulan

ZEE adalah peluang besar sekaligus tanggung jawab yang kompleks. Di satu sisi, potensi ekonomi di wilayah ini dapat memberikan manfaat signifikan bagi negara dan masyarakat. Di sisi lain, tantangan hukum dan ancaman eksploitasi ilegal menuntut pendekatan yang lebih komprehensif.

Sebagai negara kepulauan, Indonesia harus terus memperkuat regulasi dan penegakan hukum, sambil meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak dan tanggung jawab mereka di wilayah laut. Dengan demikian, ZEE dapat menjadi pilar bagi pembangunan berkelanjutan yang berpihak pada kedaulatan dan kesejahteraan bersama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun