Di sisi lain, Fatimah (28), seorang akademisi di Tanjung Pinang, menekankan pentingnya edukasi hukum kepada masyarakat pesisir. "Banyak nelayan kita tidak memahami batasan ZEE atau hak-hak mereka, sehingga mereka rentan terhadap kriminalisasi ketika melintasi perbatasan internasional," jelasnya.
Upaya Penegakan Hukum
Indonesia telah mengambil langkah tegas dalam menegakkan hukum di ZEE, termasuk penenggelaman kapal-kapal asing ilegal berdasarkan Pasal 73 UNCLOS dan UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Namun, implementasi hukum ini masih menghadapi tantangan besar, terutama kurangnya infrastruktur dan sumber daya manusia untuk patroli laut.
Selain itu, kerja sama regional melalui ASEAN Fisheries Management Mechanism dan Coral Triangle Initiative menjadi kunci dalam mengatasi isu lintas batas, termasuk pengelolaan sumber daya bersama dan pencegahan konflik.
Kesimpulan
ZEE adalah peluang besar sekaligus tanggung jawab yang kompleks. Di satu sisi, potensi ekonomi di wilayah ini dapat memberikan manfaat signifikan bagi negara dan masyarakat. Di sisi lain, tantangan hukum dan ancaman eksploitasi ilegal menuntut pendekatan yang lebih komprehensif.
Sebagai negara kepulauan, Indonesia harus terus memperkuat regulasi dan penegakan hukum, sambil meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak dan tanggung jawab mereka di wilayah laut. Dengan demikian, ZEE dapat menjadi pilar bagi pembangunan berkelanjutan yang berpihak pada kedaulatan dan kesejahteraan bersama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H