Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), Indonesia adalah negara yang menganut sistem perpajakan self assessment. Sistem ini memberikan keyakinan penuh kepada warga negara bahwa mereka dapat memenuhi kewajiban perpajakannya. Kewajiban perpajakan tersebut antara lain: mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, menghitung pajak yang terutang, menghitung pajak yang dipotong/dipungut, melakukan pembayaran pajak dan melaporkan kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP).
Pemerintah dalam hal ini DJP sebagai regulator perpajakan tentunya harus memantau pelaksanaan sistem perpajakan tersebut. Salah satu cara dalam melakukan pengawasan adalah dengan kegiatan pemeriksaan yang telah tercantum dalam pasal 29 UU KUP (2009).
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan pengumpulan dan pengolahan data, keterangan dan/atau bukti yang dilakukan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Bukti audit adalah setiap informasi yang mendukung laporan atau situasi organisasi yang diaudit. Ini dapat berupa informasi akuntansi, dokumentasi sistem pengendalian internal, bukti fisik, hasil perhitungan ulang atau hasil prosedur analitis. Untuk memperdalam pembahasan, semakin penting untuk memiliki bukti kajian ini, karena perangkat informasi dan komunikasi (TIK), khususnya komputer, kini menyimpan berbagai catatan peristiwa atau kegiatan organisasi. Artinya, bukti audit mengacu pada bukti audit dalam arti yang lebih luas daripada data/informasi elektronik yang disimpan di komputer atau perangkat TIK. Akibat situasi yang diuraikan di atas, pemeriksa pajak hampir pasti harus melihat bukti audit berupa data/informasi elektronik.
Teknik Audit Berbantuan Komputer (TABK)
Contoh Aplikasi Teknik Audit Bidang Perpajakan yaitu dengan Teknik Audit Berbantuan Komputer (TABK). Latar belakang diatas mendorong berkembangnya suatu teknik yang dikenal dengan Teknik Audit Berbantuan Komputer (TABK). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memasukkan TABK dalam Surat Edaran No. SE- 65/PJ./2013  sebagai salah satu cara atau teknik yang digunakan dalam pemeriksaan pajak. TABK memungkinkan pemeriksa pajak untuk melakukan audit secara lebih efektif dan efisien dibandingkan dengan metode manual. Selain itu, untuk mendukung penerapan TABK,  DJP menerbitkan SE-25/PJ.2013 tentang pedoman "e-audit", yang menjelaskan secara rinci langkah-langkah  yang harus dilakukan pemeriksa untuk memperoleh data elektronik sebagai bukti audit dalam setiap pemeriksaan. Tujuannya agar bukti audit elektronik yang diterima dapat digunakan sebagai  bukti yang cukup dan kuat selama pemeriksaan.
Perolehan informasi elektronik  sangat penting di era teknologi informasi saat ini. Hal ini dikarenakan mayoritas wajib pajak sudah mulai beralih dari pembukuan secara manual menjadi elektronik. Oleh karena itu, pemeriksa DJP harus mampu menangani data elektronik untuk setiap tugas pemeriksaan.
TABK dalam Pemeriksaan Pajak
Jika memutuskan untuk menggunakan TABK, pemeriksa pajak dapat memilih pendekatan mana yang akan digunakan, baik untuk menguji elemen kontrol aplikasi atau untuk melakukan pengujian substantif. Pendekatan berikut disediakan untuk pengujian pengendalian aplikasi, yaitu: (1) data pengujian, (2) fasilitas pengujian terintegrasi (ITF), (3) simulasi paralel (PS) dan pelaksanaan berbagai pengujian substantif, yaitu: (1) embedded audit module (EAM), (2) Perangkat Lunak Audit Umum (GAS).
GAS adalah alat audit yang mengimplementasikan teknik audit yang disebut Data Extraction and Analysis (DEA). Teknik DEA ini merupakan salah satu teknik TABK untuk memperoleh informasi mengenai objek/klien audit, kemudian auditor  melakukan analisis terhadap data yang diperoleh tersebut dengan menggunakan software audit tertentu.
Teknik DEA, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, Â tertuang dalam dokumen PMK-17 Tahun 2013, dimana terdapat hak bagi pemeriksa pajak untuk mengakses dan/atau mendownload data yang dikelola secara elektronik. Teknik DEA sendiri diatur dalam SE-65 sebagai salah satu teknik yang dapat dilakukan oleh pemeriksa pajak yang disebut TABK. Dijelaskan, TABK adalah teknik audit yang menggunakan komputer atau sistem informasi untuk memperoleh keyakinan atas kebenaran suatu transaksi yang dicatat/diproses/dibukukan oleh aplikasi tertentu.
TABK dengan teknik DEA dan perangkat GAS merupakan teknologi yang banyak digunakan oleh para pemeriksa pajak untuk memproses bukti audit elektronik.
Ketika melakukan pemeriksaan pajak terkait dengan data yang dikelola secara elektronik, serta pengumpulan dan pemrosesannya, terkadang memerlukan pengetahuan khusus tertentu, dan untuk memfasilitasi kelancaran operasi pengujian TABK, SE-25 memberikan pedoman e-Audit. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa e-Audit adalah proses memahami organisasi wajib pajak, proses bisnis dan sistem elektronik, serta memperoleh dan mengubah data yang dikelola secara elektronik untuk memudahkan pemeriksaan. E-Audit memiliki cakupan yang lebih luas dari TABK, dimana TABK merupakan bagian dari e-Audit.
Secara umum dalam e-audit diharapkan terdapat tiga hal yang ingin dicapai DJP, yaitu: efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas organisasi yang lebih baik.
Untuk meyakini kebenaran surat-surat SPT yang diperiksa, pemeriksa pajak dapat menggunakan satu atau lebih teknik pemeriksaan pajak, dan menyesuaikannya menurut pertimbangan profesional pemeriksa pajak, kecuali ditentukan lain. Apabila digunakan lebih dari satu teknik, maka satu teknik pemeriksaan pajak digunakan untuk mendukung teknik lainnya.
Pemeriksa pajak harus mencantumkan teknik dan prosedur audit yang dilakukan selama audit dalam kertas kerja audit yang relevan. Selanjutnya, teknik dan prosedur pemeriksaan pajak harus dijelaskan atau dijabarkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran DJP tersebut.
Ini semua adalah teknik dan penerapannya untuk melakukan pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak. Semua ini diatur oleh undang-undang perpajakan, sehingga harus ditinjau dan dilaksanakan dengan baik dan benar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H