Teknik DEA, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, Â tertuang dalam dokumen PMK-17 Tahun 2013, dimana terdapat hak bagi pemeriksa pajak untuk mengakses dan/atau mendownload data yang dikelola secara elektronik. Teknik DEA sendiri diatur dalam SE-65 sebagai salah satu teknik yang dapat dilakukan oleh pemeriksa pajak yang disebut TABK. Dijelaskan, TABK adalah teknik audit yang menggunakan komputer atau sistem informasi untuk memperoleh keyakinan atas kebenaran suatu transaksi yang dicatat/diproses/dibukukan oleh aplikasi tertentu.
TABK dengan teknik DEA dan perangkat GAS merupakan teknologi yang banyak digunakan oleh para pemeriksa pajak untuk memproses bukti audit elektronik.
Ketika melakukan pemeriksaan pajak terkait dengan data yang dikelola secara elektronik, serta pengumpulan dan pemrosesannya, terkadang memerlukan pengetahuan khusus tertentu, dan untuk memfasilitasi kelancaran operasi pengujian TABK, SE-25 memberikan pedoman e-Audit. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa e-Audit adalah proses memahami organisasi wajib pajak, proses bisnis dan sistem elektronik, serta memperoleh dan mengubah data yang dikelola secara elektronik untuk memudahkan pemeriksaan. E-Audit memiliki cakupan yang lebih luas dari TABK, dimana TABK merupakan bagian dari e-Audit.
Secara umum dalam e-audit diharapkan terdapat tiga hal yang ingin dicapai DJP, yaitu: efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas organisasi yang lebih baik.
Untuk meyakini kebenaran surat-surat SPT yang diperiksa, pemeriksa pajak dapat menggunakan satu atau lebih teknik pemeriksaan pajak, dan menyesuaikannya menurut pertimbangan profesional pemeriksa pajak, kecuali ditentukan lain. Apabila digunakan lebih dari satu teknik, maka satu teknik pemeriksaan pajak digunakan untuk mendukung teknik lainnya.
Pemeriksa pajak harus mencantumkan teknik dan prosedur audit yang dilakukan selama audit dalam kertas kerja audit yang relevan. Selanjutnya, teknik dan prosedur pemeriksaan pajak harus dijelaskan atau dijabarkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran DJP tersebut.
Ini semua adalah teknik dan penerapannya untuk melakukan pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak. Semua ini diatur oleh undang-undang perpajakan, sehingga harus ditinjau dan dilaksanakan dengan baik dan benar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H