Mohon tunggu...
Meidita Andrilia
Meidita Andrilia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak II Nama: Meidita Andrilia II NIM: 55521110042 II Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana

Dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak II Nama: Meidita Andrilia II NIM: 55521110042 II Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TM11_Teknik Audit Bidang Perpajakan

17 November 2022   13:29 Diperbarui: 17 November 2022   13:39 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), Indonesia adalah negara yang menganut sistem perpajakan self assessment. Sistem ini memberikan keyakinan penuh kepada warga negara bahwa mereka dapat memenuhi kewajiban perpajakannya. Kewajiban perpajakan tersebut antara lain: mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, menghitung pajak yang terutang, menghitung pajak yang dipotong/dipungut, melakukan pembayaran pajak dan melaporkan kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP).

Pemerintah dalam hal ini DJP sebagai regulator perpajakan tentunya harus memantau pelaksanaan sistem perpajakan tersebut. Salah satu cara dalam melakukan pengawasan adalah dengan kegiatan pemeriksaan yang telah tercantum dalam pasal 29 UU KUP (2009).

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan pengumpulan dan pengolahan data, keterangan dan/atau bukti yang dilakukan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Bukti audit adalah setiap informasi yang mendukung laporan atau situasi organisasi yang diaudit. Ini dapat berupa informasi akuntansi, dokumentasi sistem pengendalian internal, bukti fisik, hasil perhitungan ulang atau hasil prosedur analitis. Untuk memperdalam pembahasan, semakin penting untuk memiliki bukti kajian ini, karena perangkat informasi dan komunikasi (TIK), khususnya komputer, kini menyimpan berbagai catatan peristiwa atau kegiatan organisasi. Artinya, bukti audit mengacu pada bukti audit dalam arti yang lebih luas daripada data/informasi elektronik yang disimpan di komputer atau perangkat TIK. Akibat situasi yang diuraikan di atas, pemeriksa pajak hampir pasti harus melihat bukti audit berupa data/informasi elektronik.

Teknik Audit Berbantuan Komputer (TABK)

Contoh Aplikasi Teknik Audit Bidang Perpajakan yaitu dengan Teknik Audit Berbantuan Komputer (TABK). Latar belakang diatas mendorong berkembangnya suatu teknik yang dikenal dengan Teknik Audit Berbantuan Komputer (TABK). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memasukkan TABK dalam Surat Edaran No. SE- 65/PJ./2013  sebagai salah satu cara atau teknik yang digunakan dalam pemeriksaan pajak. TABK memungkinkan pemeriksa pajak untuk melakukan audit secara lebih efektif dan efisien dibandingkan dengan metode manual. Selain itu, untuk mendukung penerapan TABK,  DJP menerbitkan SE-25/PJ.2013 tentang pedoman "e-audit", yang menjelaskan secara rinci langkah-langkah  yang harus dilakukan pemeriksa untuk memperoleh data elektronik sebagai bukti audit dalam setiap pemeriksaan. Tujuannya agar bukti audit elektronik yang diterima dapat digunakan sebagai  bukti yang cukup dan kuat selama pemeriksaan.

Perolehan informasi elektronik  sangat penting di era teknologi informasi saat ini. Hal ini dikarenakan mayoritas wajib pajak sudah mulai beralih dari pembukuan secara manual menjadi elektronik. Oleh karena itu, pemeriksa DJP harus mampu menangani data elektronik untuk setiap tugas pemeriksaan.

TABK dalam Pemeriksaan Pajak

Jika memutuskan untuk menggunakan TABK, pemeriksa pajak dapat memilih pendekatan mana yang akan digunakan, baik untuk menguji elemen kontrol aplikasi atau untuk melakukan pengujian substantif. Pendekatan berikut disediakan untuk pengujian pengendalian aplikasi, yaitu: (1) data pengujian, (2) fasilitas pengujian terintegrasi (ITF), (3) simulasi paralel (PS) dan pelaksanaan berbagai pengujian substantif, yaitu: (1) embedded audit module (EAM), (2) Perangkat Lunak Audit Umum (GAS).

GAS adalah alat audit yang mengimplementasikan teknik audit yang disebut Data Extraction and Analysis (DEA). Teknik DEA ini merupakan salah satu teknik TABK untuk memperoleh informasi mengenai objek/klien audit, kemudian auditor  melakukan analisis terhadap data yang diperoleh tersebut dengan menggunakan software audit tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun