Mohon tunggu...
Meidita Andrilia
Meidita Andrilia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak II Nama: Meidita Andrilia II NIM: 55521110042 II Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana

Dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak II Nama: Meidita Andrilia II NIM: 55521110042 II Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB1_Pajak Bisnis Transaksi Digital

21 September 2022   18:20 Diperbarui: 21 September 2022   18:24 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Contoh

PT Sopi merupakan salah satu PPMSE dalam negeri karena PT Sopi menjadi pihak yang menyediakan media komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan dan memiliki tempat kedudukan di daerah pabean. Dengan digolongkannya PT Sopi sebagai salah satu PPMSE dalam negeri menyebabkan PT Sopi termasuk sebagai pelaku usaha PMSE karena pelaku usaha PMSE adalah badan atau orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE yaitu PMSE dalam negeri.

PT Sopi ditunjuk sebagai salah satu pemungut PPN atas barang dan jasa digital yang dijual kepada konsumen di dalam daerah pabean dari luar daerah pabean. Dengan adanya penunjukan pemungut PPN PMSE tersebut maka sejak awal bulan berikutnya setelah tanggal ditetapkan keputusan penunjukan yaitu 1 Oktober 2020, PT Sopi akan mulai memungut PPN atas barang dan jasa digital.

PT Sopi wajib memungut PPN PMSE dengan tarif sebesar 11% (sebelas persen) dari jumlah dasar pengenaan pajak atau DPP. DPP PPN PMSE adalah nilai berupa uang yang dibayarkan oleh penerima jasa dan/atau pembeli barang dengan jumlah yang dibayarkan adalah tidak termasuk PPN yang dipungut. Pada saat dilakukan pembayaran oleh pembeli barang atau penerima jasa, pada saat itulah PPN PMSE terutang. Sebagaimana dalam pemungutan PPN biasa, setelah PT Sopi memungut PPN PMSE maka PT Sopi wajib membuat faktur atau bukti pemungutan PPN PMSE berupa dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak. Dokumen yang menjadi bukti pungut pemungutan PPN PMSE antara lain order receipt, commercial invoice, billing, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan jumlah pemungutan PPN PMSE dan telah dilakukan pembayaran oleh penerima jasa dan/atau pembeli barang.

PT Sopi, paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir berkewajiban melakukan penyetoran PPN PMSE yang telah dipungut untuk setiap masa pajak. Misalnya, PT Sopi telah memungut PPN PMSE untuk masa pajak Maret 2020 maka PT Sopi wajib menyetorkan PPN PMSE yang telah dipungut paling lama 30 April 2020.

Sama halnya dengan PPN, tahap terakhir dalam pemungutan PPN PMSE setelah memungut dan menyetor adalah melapor. PT Sopi berkewajiban melakukan pelaporan PPN PMSE yang sudah dipungut dan telah disetorkan ke rekening kas negara secara triwulanan untuk periode 3 (tiga) masa pajak paling lambat akhir bulan berikutnya setelah periode triwulanan berakhir. Sebagai contoh, apabila PT Sopi telah memungut dan menyetorkan PPN PMSE untuk masa pajak Maret, April, dan Mei 2020 maka PT Sopi wajib melaporkan pemungutan PPN PMSE paling lambat 30 Juni 2020. Pelaporan PPN PMSE yang dilakukan PT Sopi paling sedikit memuat jumlah pembayaran, jumlah PPN PMSE yang telah dipungut dan telah disetor, serta jumlah penerima jasa dan/atau pembeli barang. Selain itu, pelaporan PPN PMSE melalui sistem atau aplikasi yang telah disediakan dan/atau ditentukan oleh DJP menggunakan laporan berbentuk elektronik.

Kesimpulan

Pada dasarnya, dengan diberlakukannya kebijakan untuk memungut PPN PMSE tidak memberikan dampak secara signifikan terhadap pemungut PPN PMSE. Dalam skema PPN, hakikatnya PPN adalah beban konsumen akhir atau pihak yang mengonsumsi barang dan/atau jasa termasuk PPN PMSE. Dampak yang diterima oleh konsumen akhir pun hanya dalam hal administrasi, tanpa mengurangi substansi kewajiban dari konsumen tersebut. Sebelum adanya PPN PMSE, konsumen berkewajiban untuk menyetorkan sendiri PPN atas pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP. Setelah adanya pemungutan PPN PMSE, kewajiban menyetor dilakukan oleh pihak ketiga sehingga ketika konsumen melakukan pembayaran sudah termasuk PPN. Bagi konsumen dengan kepatuhan pajak tinggi, maka menjadi berkurang beban administrasi untuk menyetorkan PPN ke kas negara. Bagi konsumen dengan kepatuhan pajak rengah maka seolah-olah timbul beban baru, yang sebenarnya sudah ada hanya mekanismenya saja yang berubah.

Apabila dilihat dari aspek PPN, pelaku usaha PMSE hanya dapat melakukan pemungutan PPN atas transaksi dari dan menuju daerah pabean setelah dikukuhkan menjadi PKP. Apabila terdapat transaksi yang menuju daerah pabean dan berasal dari luar daerah, pemungutan PPN PMSE hanya dapat dilakukan ketika pengusaha sudah ditunjuk menjadi pemungut PPN PMSE.

Daftar Pustaka

Direktorat Jenderal Pajak. (2020). PPN Impor Produk Digital. https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun