Mohon tunggu...
Meidita Andrilia
Meidita Andrilia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak II Nama: Meidita Andrilia II NIM: 55521110042 II Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana

Dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak II Nama: Meidita Andrilia II NIM: 55521110042 II Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB1_Pajak Bisnis Transaksi Digital

21 September 2022   18:20 Diperbarui: 21 September 2022   18:24 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pelaku usaha PMSE dijelaskan dalam PMK No 48/PMK.03.2020. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pelaku usaha dari PMSE merupakan orang pribadi atau badan yang kegiatan usahanya di bidang PMSE. Kegiatan usaha bidang PMSE terdiri dari penyelenggara PMSE luar dan dalam negeri, penyedia jasa luar negeri dan pedagang luar negeri. Menteri keuangan akan menunjuk pelaku usaha PMSE yang nantinya akan menjadi pemungut dari PPN PMSE. Tugas dari pemungut PPN PMSE yang sudah dilakukan penunjukkan oleh menteri keuangan adalah memungut, menyetor, dan melapor PPN yang telah dipungutnya.

Subjek Pemungut PPN PMSE

  • Pedagang luar negeri,
  • Penyedia jasa luar negeri, dan
  • Penyelenggara PMSE dalam negeri yang sudah ditunjuk oleh menteri keuangan baik berupa orang pribadi atau badan usaha dengan kriteria sebagai berikut:
  • Nilai transaksi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta per bulan
  • Jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam waktu 12 bulan (12.000 pengakses dalam satu tahun atau 1.000 pengakses dalam sebulan)
  • Pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN (dapat menyampaikan pemberitahuan secara online ke DJP)
  • DJP menentukan nilai transaksi dan jumlah traffic yang harus dikenakan PPN
  • Pemungut PPN PMSE diberikan nomor identitas sebagai sarana administrasi perpajakan

Tarif

Tarif PPN PMSE adalah sebesar 11% yang dihitung dari dasar pengenaan pajak (DPP). DPP adalah nilai berupa uang yang dibayarkan oleh pembeli (tidak termasuk PPN).

Mekanisme

Aktivasi akun dan pemutakhiran data secara online wajib dilakukan oleh pemungut PPN PMSE melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP (Portal PMSE) paling lama sebelum penunjukan sebagai Pemungut PPN PMSE mulai berlaku.

Pemungut PPN PMSE membuat bukti pungut PPN, yang dapat berupa: (1) commercial invoice, (2) billing, (3) order receipt, atau (4) dokumen sejenis, yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Penyetoran PPN dilakukan oleh Pemungut PPN PMSE untuk setiap Masa Pajak, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Penyetoran atas PPN yang telah dipungut dilakukan secara elektronik ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan mengenai penyetoran pajak secara elektronik (tidak bisa dilakukan secara tunai).

Pelaporan PPN dilakukan oleh Pemungut PPN PMSE atas PPN yang telah dipungut & yang telah disetor, secara triwulanan untuk periode 3 Masa Pajak, paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir. Minimal informasi yang harus tercantum dalam laporan yaitu berupa jumlah dari pembeli barang atau penerima jasa, jumlah nilai transaksi pembayaran, jumlah PPN yang dipungut dan disetor.

Waktu Penyetoran dan Pelaporan

PPN yang telah dipungut dari konsumen wajib dilakukan penyetoran kepada negara paling lambat pada akhir bulan berikutnya. Untuk pelaporan PPN yang telah dipungut dan disetor dilakukan secara triwulanan. Paling lama yaitu pada akhir bulan berikutnya setelah periode triwulanan berakhir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun