Apabila PT A adalah perusahaan yang terdaftar di bursa efek indonesia, maka transaksi penjualan saham yang dilakukan kepada PT B terutang PPh final. PPh final ini dikenakan dengan cara dipotong oleh bursa efek indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
UU PPh Nomor 36 Tahun 2008
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!