Mohon tunggu...
Meidita Andrilia
Meidita Andrilia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak II Nama: Meidita Andrilia II NIM: 55521110042 II Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana

Dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak II Nama: Meidita Andrilia II NIM: 55521110042 II Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K14_Perpajakan pada Penggabungan Usaha

23 Juni 2022   17:55 Diperbarui: 23 Juni 2022   17:57 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penggabungan usaha merupakan bergabungnya dua perusahaan atau lebih dengan tujuan untuk menjadikan sebuah perusahaan dengan nama salah satu perusahaan, ataupun membuat perusahaan baru dengan nama yang baru. Penggabungan perusahaan terjadi dengan cara kedua belah pihak menggabungkan saham baik berupa aset dan non aset yang sekarang dimiliki perusahaan untuk kemudian dilakukan merger.

Sedangkan akuisisi adalah pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain yang tujuannya untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku. Akuisisi adalah suatu penggabungan usaha, yang dimana salah satu perusahaan menjadi pengakuisisi yang mendapatkan kendali atas aset dan operasi perusahaan yang diakuisisi.

Melakukan merger ataupun akuisisi, memberikan suatu keuntungan bagi kedua belah pihak, dibandingkan dengan mereka merelakan perusahaan yang telah terbangun menjadi hancur begitu saja. Ketika perusahaan melakukan merger ataupun akuisisi, tidak menutup kemungkinan adanya perlakuan perpajakan yang dikenakan.

Ketentuan-ketentuan yang membahas perlakuan perpajakan merger ataupun akuisisi antara lain sebagai berikut: (a) Pajak Penghasilan dimana pajak penghasilan pada hal ini terbagi menjadi dua, yaitu PPh atas badan dan PPh final atas pengalihan tanah dan bangunan; (b) Pajak Pertambahan Nilai dalam hal ini jika pihak yang melakukan pengalihan dan menerima pengalihan adalah pengusaha kena pajak; (c) BPHTB dalam hal ini jika pihak yang menerima pengalihan hak atas tanah dan bangunan terutang BPHTB.

Aspek Perpajakan pada Penggabungan Usaha

Transaksi yang menimbukan aspek perpajakan akibat terjadinya penggabungan usaha, yaitu: (1) jika terdapat keuntungan atas pengalihan aset maka termasuk ke dalam objek pajak PPh sebagaimana disebutkan pada pasal 4 ayat 1 huruf d nomor 3. (2) jika harta yang dialihkan berupa tanah dan bangunan maka dikenakan PPh final dan BPHTB.

Aspek Perpajakan pada Akuisisi

akuisisi
akuisisi

a. PT B mengakuisisi Aset PT A.

Atas kejadian akuisisi ini, aspek perpajakan yang muncul adalah atas keuntungan dari selisih pengalihan aset perusahaan yang dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan pasal 4 ayat 1 huruf D. Dalam transaksi ini, yang mengalihkan adalah PT A, sehingga keuntungan ada pada PT A dan PT A yang akan dipotong pajaknya.

b. PT B mengakuisisi Saham PT A.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun