Mohon tunggu...
Meidita Andrilia
Meidita Andrilia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak II Nama: Meidita Andrilia II NIM: 55521110042 II Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana

Dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak II Nama: Meidita Andrilia II NIM: 55521110042 II Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K13_Perhitungan Transfer Pricing untuk Melihat Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

16 Juni 2022   23:50 Diperbarui: 17 Juni 2022   09:45 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 PT Argo Pantes Tbk ALP = Costs + (Gross Mark-Up Independen x Costs)
ALP = Rp.3.473.563 + (3,65% x Rp.3.473.563)
ALP = Rp.3.473.563 + Rp.126.687
ALP = Rp.3.600.251

Nilai Penjualan Wajar      3.600.251           Nilai Penjualan Kepada Pihak Berelasi    3.536.874           Koreksi Positif atas Penjualan     63.377

dokpri. tahap 3
dokpri. tahap 3

*) Rincian harga pokok penjualan (pihak berelasi dan pihak ketiga) berdasarkan asumsi penulis dikarenakan tidak terdapat informasi dari rincian HPP pada laporan keuangan yg diterbitkan. 

Dari perhitungan diatas dan berdasarkan asumsi, dapat dilihat bahwa laba yang didapatkan oleh perusahaan dari transaksi penjualan kepada pihak berelasi lebih kecil dibandingkan dengan transaksi penjualan perusahaan kepada pihak ketiga (pihak yang independen). Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa prinsip arm length transactions belum terpenuhi sehingga secara perhitungan perpajakan, perlu dilakukan koreksi positif atas penjualan.

PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk 

Untuk PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk, Penulis tidak dapat memberikan gambaran perhitungannya dikarenakan kondisi perusahaan yang jika dilihat dalam laporan keuangan tahun 2019, penjualan hanya terdiri dari penjualan kepada pihak ketiga sehingga tidak perlu ditentukan harga transfer karena memang tidak terdapat transaksi penjualan kepada pihak berelasi. 

Dan juga pada tahun 2020 tidak terdapat penjualan sama sekali sehingga tidak perlu ditentukan harga transfer karena memang tidak ada transaksi penjualan baik kepada pihak ketiga maupun pihak berelasi.

Terima kasih

-DAFTAR PUSTAKA-

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun