Tulisan ini dibuat untuk memenuhi tugas perkuliahan kelas Manajemen Pajak (Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana) dengan materi terkait dengan memahami dan menjelaskan tentang Revaluasi Aset Tetap .
Nama Dosen: Prof. Apollo
NIM: 55521110042
Nama: Meidita Andrilia
Secara komersial, perusahaan mempunyai pertimbangan tersendiri terkait dengan berapa umur manfaat ekonomis dari aset tetap. Masa manfaat yang ditetapkan atau ditentukan dapat berbeda dengan masa manfaat yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Oleh karena itu, perhitungan penyusutan aset tetap tersebut perlu dilakukan rekonsiliasi fiskal terlebih dahulu untuk kemudian mendapatkan nilai penyusutan yang sesuai dengan aturan perundang-undangan perpajakan.
Untuk melihat bagaimana perbedaan tersebut, berikut adalah contoh dari perhitungan penyusutan secara komersial maupun fiskal pada PT Time Asosiasi untuk tahun pajak 2020.
PT Time Asosiasi bergerak dalam bidang usaha penjualan biji kopi. Pada laporan keuangan Per 31 Desember 2019, diketahui nilai perolehan, nilai buku, dan penyusutan harta berwujud yang dimiliki oleh Perusahaan (penyusutan dilakukan dengan metode garis lurus) ditampilkan dalam gambar 1.1 (tabel penyusutan komersial):
Perhitungan Penyusutan Fiskal pada PT Time Asosiasi ditampilkan pada gambar 1.2 (tabel penyusutan fiskal):
Rekonsiliasi Fiskal atas biaya penyusutan harta berwujud PT Time Asosiasi ditampilkan pada gambar 1.3 (tabel rekonsiliasi fiskal):
Sesuai dengan perhitungan pada gambar 1.3 diatas, maka biaya penyusutan aset PT Time Asosiasi secara fiskal untuk tahun pajak 2020 adalah sebesar Rp.5.056.250
Penyusutan ini bersinggungan dengan revaluasi aset tetap. Bersinggungan disini dalam arti bahwa ketika perusahaan ingin melakukan revaluasi aset tetap, maka nilai penyusutan ada dalam komponen perhitungan nilai buku fiskal. Revaluasi aset itu sendiri merupakan penilaian kembali suatu aset yang dimiliki oleh entitas perusahaan. Dengan melakukan revaluasi, maka dapat menghemat pajak karena nanti akan ada kenaikan nilai beban penyusutan yang diakibatkan dari adanya kenaikan nilai aset. Untuk membuktikannya, kita coba simulasikan menggunakan contoh pada poin 1 diatas.
Misalkan pada awal tahun 2020, kelima aset tersebut dilakukan revaluasi dan ternyata nilainya naik, dengan perbandingan perubahannya ditampilkan pada gambar 1.4 (tabel revaluasi aset):
PPh Final atas revaluasi aset tetap adalah sebagai berikut:
10% x Rp.13.967.187 = Rp.1.396.718
Sedangkan, PPh badan yang dikenakan atas pengurangan penghasilan akibat kenaikan beban penyusutan adalah:
22% x Rp.13.967.187 = Rp.3.072.781
Maka, penghematan yang diperoleh perusahaan adalah:
Rp.3.072.781 – Rp.1.396.718 = Rp.1.676.063
Dengan melakukan revaluasi, maka akan ada kenaikan beban penyusutan sebesar Rp.13.967.187 yang mana dapat menjadi pengurang penghasilan dalam menghitung beban pajak perusahaan. Melalui revaluasi, suatu nilai aset tetap akan bertambah besar yang akan menyebabkan beban penyusutan pada tahun-tahun yang akan datang menjadi lebih besar yang secara langsung akan mengurangi laba perusahaan.
Perlu diperhatikan bahwa revaluasi aset ini bukanlah pilihan apabila kondisi perusahaan dalam keadaan rugi terus menerus, mengingat bahwa kompensasi kerugian dalam perpajakan hanya bisa dilakukan selama 5 tahun berturut-turut sehingga jika perusahaan melakukan revaluasi justru akan menambah nilai rugi dalam perusahaan dan menambah biaya karna diperlukan adanya biaya appraisal atau jasa penilai yang harus dikeluarkan dalam menilai aset perusahan.
semoga bermanfaat..
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H