Dengan melakukan revaluasi, maka akan ada kenaikan beban penyusutan sebesar Rp.13.967.187 yang mana dapat menjadi pengurang penghasilan dalam menghitung beban pajak perusahaan. Melalui revaluasi, suatu nilai aset tetap akan bertambah besar yang akan menyebabkan beban penyusutan pada tahun-tahun yang akan datang menjadi lebih besar yang secara langsung akan mengurangi laba perusahaan.
Perlu diperhatikan bahwa revaluasi aset ini bukanlah pilihan apabila kondisi perusahaan dalam keadaan rugi terus menerus, mengingat bahwa kompensasi kerugian dalam perpajakan hanya bisa dilakukan selama 5 tahun berturut-turut sehingga jika perusahaan melakukan revaluasi justru akan menambah nilai rugi dalam perusahaan dan menambah biaya karna diperlukan adanya biaya appraisal atau jasa penilai yang harus dikeluarkan dalam menilai aset perusahan.
semoga bermanfaat..
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H