Mohon tunggu...
Meidita Andrilia
Meidita Andrilia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Meidita
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

NPWP, PKP, dan Sertifikat Elektronik Dalam PER-04/PJ/2020

24 Maret 2022   22:08 Diperbarui: 24 Maret 2022   22:11 453
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tulisan ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah manajemen perpajakan Universitas Mercu Buana, Dosen: Prof Dr. Apollo M.Si., Ak.

LATAR BELAKANG

PER-04/PJ/2020 merupakan peraturan pengganti dari PER-20/PJ/2013 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018. PER-04/PJ/2020 ini berlaku sejak 13 Maret 2020 dan mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Salah satu poin dari ketentuan yang baru ini adalah adanya penegasan mengenai wajib pajak harus mendaftarkan diri dan lansung diterbitkannya EFIN pada saat wajib pajak mendaftar NPWP.

PEMBAHASAN MENGENAI NPWP

Apa itu NPWP

NPWP merupakan nomor yang diberikan  kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan. sebagai tanda. pengenal diri atau. identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Apa Fungsi dari NPWP

Fungsi dari NPWP adalah sebagai sarana administrasi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan. Pelaksanaan hak dan/atau kewajiban tersebut antara lain berupa administrasi pembayaran pajak penghasilan bagi orang pribadi atau badan, pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan, pemungutan pajak pertambahan nilai, pembayaran PBB, dan penyetoran bea meterai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Bagaimana cara mendapatkan NPWP

Untuk mendapatkan NPWP, wajib pajak harus menyampaikan permohonan secara elektronik atau tertulis dengan melampirkan dokumen-dokumen yang disyaratkan seperti fotokopi KTP atau paspor/KITAS/KITAP bagi wajib pajak orang pribadi. Permohonan pendaftaran dapat disampaikan secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan wajib pajak. Kepala KPP dapat menerbitkan NPWP dalam hal permohonan telah memenuhi ketentuan. Sebaliknya, apabila permohonan tidak memenuhi ketentuan, maka Kepala KPP akan mengembalikan permohonan tsb kepada wajib pajak. Kepala KPP menerbitkan NPWP, EFIN, dan SKT paling lama satu hari kerja setelah diterbitkannya bukti penerimaan surat. Kepala KPP dapat memberikan NPWP secara jabatan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil penelitian administrasi, dan menyampaikan Kartu NPWP, SKT, dan EFIN kepada Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban untuk mendaftarkan diri. Apabila kedepan ada perubahan data wajib pajak, maka wajib pajak dapat melakukan perubahan data dengan menyampaikan permohonan perubahan data ke KPP.

Bagaimana jika Wajib Pajak sudah tidak aktif

Kepala KPP dapat menetapkan Wajib Pajak Non-Efektif, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan. Kriteria yang harus dipenuhi untuk dapat dikatakan sebagai wajib pajak non efektif adalah sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
  2. WP OP yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP;
  3. WP OP pada huruf b yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain untuk mendapatkan pekerjaan atau membuka rekening;
  4. WP OP yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari seratus delapan puluh tiga hari dalam jangka waktu dua belas bulan. Dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  5. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan;
  6. Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 (dua) tahun berturut-turut; dll.

Permohonan penetapan wajib pajak non efektif dapat diajukan secara elektronik atau tertulis dan dilampiri dengan surat pernyataan wajib pajak non efektif disertai dengan dokumen pendukung. Kepala KPP melakukan penelitian terhadap kesesuaian permohonan dengan ketentuan dan berdasarkan hasil penelitian tersebut Kepala KPP menerbitkan keputusan paling lambat 5 (lima) hari kerja. Kepala KPP secara jabatan dapat menetapkan Wajib Pajak Non-Efektif dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif, apabila terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria wajib pajak non efektif.

Penghapusan NPWP

Saaar wajib pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka kepala KPP dapat melakukan penghapusan NPWP. Penghapusan NPWP dilakukan antara lain dalam hal wajib pajak telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, wajib pajak meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, wajib pajak yang penghasilan netonya tidak melebihi PTKP, dlsb. Total ada 13 (tiga belas) kriteria wajib pajak yang dapat dihapus NPWPnya. Penghapusan NPWP dilakukan dengan menyampaikan permohonan penghapusan NPWP kepada KPP yang dilakukan oleh wajib pajak, wakil, atau kuasa wajib pajak. Kepala KPP melakukan penelitian terhadap pemenuhan syarat subjektif dan objektif wajib pajak. Kepala KPP memberikan keputusan berupa menerima permohonan wajib pajak dengan menerbitkan surat keputusan penghapusan NPWP dalam hal wajib pajak memenuhi ketentuan; atau menolak permohonan wajib pajak dengan menerbitkan surat penolakan penghapusan NPWP dalam hal wajib pajak tidak memenuhi ketentuan.

PEMBAHASAN MENGENAI SERTIFIKAT ELEKTRONIK

Apa itu Administrasi Sertifikat Elektronik

Administrasi Sertifikat Elektronik adalah tata laksana yang meliputi pemberian Sertifikat Elektronik, tata cara permintaan Sertifikat Elektronik, dan tata kelola Sertifikat Elektronik.
Sertifikat Elektronik (digital certificate) adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau penyelenggaraan sertifikasi elektronik.

Bagaimana cara mendapat sertifikat elektronik

Layanan perpajakan secara elektronik dapat berupa permintaan nomor seri faktur pajak, pembuatan e-faktur, pembuatan bukti potong, pengajuan surat keberatan dlsb. Wajib pajak yang telah mendapat sertifikat elektronik dapat menggunakan layanan perpajakan sepanjang wajib pajak telah dikukuhkan sebagai PKP, dan memiliki akun PKP yang telah diaktivasi.
Wajib pajak bisa mengajukan permintaan sertifikat elektronik baik secara elektronik maupun tertulis ke KPP. Permintaan sertifikat elektronik dilakukan dengan ketentuan wajib pajak mengisi formulir permintaan sertifikat elektronik dan menyiapkan passphrase, dan wajib pajak melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentifikasi identitas.

Syarat untuk mengajukan sertifikat elektronik yaitu dengan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi identitas diri seperti KTP, NPWP, KITAS/KITAP bagi wajib pajak orang pribadi. Kepala KPP akan melakukan penelitian administrasi atas kelengkapan data wajib pajak, dan melakukan pengujian verifikasi serta autentifikasi wajib pajak. Berdasarkan penelitian tersebut, kepala KPP memberikan sertifikat elektronik dan menerbitkan bukti penerbitan surat elektronik kepada wajib pajak paling lama 1 (satu) hari kerja. Atau mengembalikan permintaan wajib pajak dalam hal permohonan wajib pajak tidak lengkap dan/atau tidak sesuai.


Masa Berlaku Sertifikat Elektronik

Sertifikat elektronik berlaku selama 2 (dua) tahun dan harus diperpanjang. Masa berlaku dihitung per tanggal sertifikat elektronik diberikan oleh DJP.

 

PEMBAHASAN MENGENAI PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP)

Apa itu PKP 

Administrasi Pengukuhan PKP adalah tata laksana yang meliputi pengukuhan PKP, Layanan Perpajakan Secara Elektronik untuk PKP, pencabutan pengukuhan PKP, dan pembatalan pencabutan pengukuhan PKP.

Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.


Apa Saja Syarat PKP

Untuk dapat dikukuhkan sebagai PKP, pengusaha harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Memiliki pendapatan bruto (omzet) dalam 1 tahun buku mencapai Rp.4,8M. Pengusaha dengan pendapatan bruto kurang dari Rp.4,8M dapat memilih dikukuhkan jadi Pengusaha Kena Pajak.
  2. Melewati proses survey yang dilakukan oleh KPP.
  3. Melengkapi dokumen dan syarat pengukuhan PKP.
  4. Mengajukan permohonan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak ke KPP.

Bagaimana Cara Pengajuan PKP 

Pengusaha melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dengan mengajukan permohonan secara elektronik/tertulis dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan seperti fotokopi KTP, atau KITAS/KITAP bagi pengusaha orang pribadi. Kepala KPP kemudian melakukan penelitian administrasi atas pemenuhan kelengkapan dan kesesuaian dokumen dan/atau pemenuhan ketentuan pengukuhan PKP. Berdasarkan penelitian tersebut, kepala KPP memberikan keputusan berupa menerima permohonan dengan menerbitkan surat pengukuhan pengusaha kena pajak atau menolak permohonan dengan menerbitkan surat penolakan pengukuhan pengusaha kena pajak dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan. Apabila pengusaha tidak melaksanakan kewajiban pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP, maka Kepala KPP dapat mengukuhkan PKP secara jabatan.

Bagaimana Cara Pencabutan Pengukuhan Kena Pajak

Apabila pengusaha mengalami penurunan omzet menjadi dibawah 4,8M, pengusaha dapat mengajukan pencabutan pengukuhan PKP. Ada 2 (dua) cara pencabutan pengukuhan PKP, yaitu pencabutan pengukuhun PKP atas permohonan PKP dan pencabutan PKP secara jabatan. Kedua cara pencabutan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan. Pencabutan dilakukan berdasarkan permohonan dari PKP yang dapat dilakukan secara elektronik maupun tertulis atau manual. Pencabutan PKP secara elektronik dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan formulir pencabutan pengukuhan PKP pada aplikasi e-Registration yang tersedia pada www.pajak.go.id dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan. Pencabutan pengukuhan PKP dengan cara tertulis atau manual, pengusaha mengisi dan menandatangani formulir pencabutan pengukuhan PKP kemudian melampirkan dokumen yang disyaratkan dan permohonan disampaikan ke KPP tempat pengusaha terdaftar. Kepala KPP memberikan keputusan berupa menerima permohonan dengan menerbitkan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dalam hal Pengusaha tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP atau menolak permohonan dengan menerbitkan Surat Penolakan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dalam hal Pengusaha masih memenuhi ketentuan sebagai PKP. 

demikian semoga bermanfaat..

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun