Mohon tunggu...
Meidita Andrilia
Meidita Andrilia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Meidita
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

NPWP, PKP, dan Sertifikat Elektronik Dalam PER-04/PJ/2020

24 Maret 2022   22:08 Diperbarui: 24 Maret 2022   22:11 453
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sertifikat elektronik berlaku selama 2 (dua) tahun dan harus diperpanjang. Masa berlaku dihitung per tanggal sertifikat elektronik diberikan oleh DJP.

 

PEMBAHASAN MENGENAI PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP)

Apa itu PKP 

Administrasi Pengukuhan PKP adalah tata laksana yang meliputi pengukuhan PKP, Layanan Perpajakan Secara Elektronik untuk PKP, pencabutan pengukuhan PKP, dan pembatalan pencabutan pengukuhan PKP.

Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.


Apa Saja Syarat PKP

Untuk dapat dikukuhkan sebagai PKP, pengusaha harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Memiliki pendapatan bruto (omzet) dalam 1 tahun buku mencapai Rp.4,8M. Pengusaha dengan pendapatan bruto kurang dari Rp.4,8M dapat memilih dikukuhkan jadi Pengusaha Kena Pajak.
  2. Melewati proses survey yang dilakukan oleh KPP.
  3. Melengkapi dokumen dan syarat pengukuhan PKP.
  4. Mengajukan permohonan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak ke KPP.

Bagaimana Cara Pengajuan PKP 

Pengusaha melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dengan mengajukan permohonan secara elektronik/tertulis dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan seperti fotokopi KTP, atau KITAS/KITAP bagi pengusaha orang pribadi. Kepala KPP kemudian melakukan penelitian administrasi atas pemenuhan kelengkapan dan kesesuaian dokumen dan/atau pemenuhan ketentuan pengukuhan PKP. Berdasarkan penelitian tersebut, kepala KPP memberikan keputusan berupa menerima permohonan dengan menerbitkan surat pengukuhan pengusaha kena pajak atau menolak permohonan dengan menerbitkan surat penolakan pengukuhan pengusaha kena pajak dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan. Apabila pengusaha tidak melaksanakan kewajiban pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP, maka Kepala KPP dapat mengukuhkan PKP secara jabatan.

Bagaimana Cara Pencabutan Pengukuhan Kena Pajak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun